Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Pejabat Pemprov Sulsel Terkait Dugaan Pengaturan Temuan BPK

Kompas.com - 28/07/2022, 18:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pengaturan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait laporan keuangan pemerintah daerah setempat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK telah menggali keterangan dari sejumlah saksi. Di antaranya adalah Sekretaris Dinas Pendidikan Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Sekdis PUTR) Andi Ihsan.

Kemudian penyidik juga memeriksa pegawai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Joko Pribatin.

"Dikonfirmasi antara lain terkait adanya temuan hasil pemeriksaan Tim Auditor BPK Perwakilan Sulsel yang diduga dikondisikan agar tidak menjadi temuan," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: KPK Amankan Bukti Kasus Dugaan Suap Laporan Keuangan Dinas PUTR Sulawesi Selatan

Selain itu, KPK juga memeriksa tujuh saksi lain dari pihak swasta. Mereka adalah Pemilik PT Lumpue Indah Loekito Sudirman, karyawan Sudirman bernama Yenni Yusuf, dan Direktur PT Citra Pribumi Teknik Perkasa Hendrik Tjuandi.

Kemudian tiga wiraswasta bernama Petrus Yakin, Pemilik PT Marga Jampea Herry Wisal, dan karyawan PT Citra Pribumi Teknik Perkasa bernama Ambo Tang. KPK juga memeriksa seorang dari pihak swasta bernama Rosmini.

Kepada para saksi, penyidik mengonfirmasi dugaan aliran dana terhadap beberapa pihak yang diduga terkait dengan perkara ini.

"Di samping itu, didalami juga dugaan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemprov Sulsel," ujar Ali.

Sebagai informasi, kasus yang tengah diusut KPK ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

Baca juga: Kembangkan Kasus Nurdin Abdullah, KPK Sidik Dugaan Suap Pemeriksaan LKPD Sulsel

Nurdin dinilai terbukti bersalah menerima suap dan gratifkasi terkait proyek sebesar Rp 13 miliar. Dalam perkar sini Nurdin divonis hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta.

Pada pekan lalu, KPK juga menggeledah DNA menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan suap pengaturan laporan keuangan pemerintah daerah Sulawesi Selatan.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya yaitu berbagai dokumen laporan keuangan yang diduga terkait dengan perkara,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com