JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kementerian Kesehatan Endang Budi Hastuti mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan terkait pembiayaan pengobatan cacar monyet.
Dia menyebut, aturan tersebut disusun untuk memastikan biaya pengobatan bisa ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
"Saat ini sedang disiapkan juga aturan pembiayaan ini," kata Endang dalam konferensi pers video, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Menkes Pastikan Semua Suspek Cacar Monyet di Indonesia Negatif
Endang mengatakan, penyakit dalam bahasa inggris disebut mongkeypox itu bisa ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah karena termasuk penyakit infeksi emerging atau menyerang satu populasi.
"Penyakit infeksi emerging itu memang ditanggung pemerintah jika memang penyakit itu masuk dalam list penyakit infeksi emerging, jadi akan diberikan pemerintah pengobatannya," papar Endang.
Baca juga: Menkes Budi: Virus Cacar Monyet Belum Masuk Indonesia
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Syahril menambahkan, selain pembiayaan dari pemerintah, penyakit cacar monyet itu bisa dimasukan dalam daftar pengobatan yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Kita punya BPJS, jadi kalau tidak ditanggung seperti Covid dulu, bisa masuk ke dalam mekanisme BPJS. BPJS kan bisa beberapa penyakit, sampai sekarang Covid juga sudah masuk ke BPJS gitu," ucap dia.
Baca juga: Antisipasi Penularan Cacar Monyet, Pemerintah Tunjuk 2 Laboratorium Deteksi
Adapun penyakit cacar monyet di Indonesia diketahui belum terdeteksi.
Perkembangan terakhir, Selasa (26/7/2022) sembilan orang yang diduga terpapar cacar monyet dinyatakan negatif setelah melalui pemeriksaan laboratorium.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.