JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Yandri Susanto meminta empat tersangka kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Depok, dijatuhi hukuman berat.
Yandri mengatakan, hukuman bagi para tersangka kelak semestinya tidak hanya hukuman penjara, tetapi ditambah hukuman kebiri atau hukuman mati.
"Kita minta nanti dalam proses hukum kita kawal, tidak hanya dengan KUHP biasa yg hukuman maksimal 20 tahun, tapi harus ada pemberatan, pemberatan itu bisa hukum kebiri atau hukuman mati," kata Yandri usai bertemu para perwakilan korban di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Pimpinan MPR Desak Polisi Segera Tangkap Tersangka Pencabulan di Pesantren Depok
Menurut Yandri, hukuman berat harus dijatuhkan supaya tidak ada lagi ruang toleransi bagi para pelaku pencabulan yang berbuat tercela terhadap anak-anak di bawah umur.
Politikus Partai Amanat Nasional itu pun mengutuk keras kasus ini karena korbannya merupakan anak-anak di bawah umur dan sebagian di antaranya adalah anak yatim piatu.
"Saya kira ini sadis menurut saya, sadis dan tidak boleh sekali lagi kita lengah dan harus kita kawal proses hukumnya," kata Yandri.
Ketua Komisi VIII DPR ini juga meminta aparat kepolisian untuk segera menahan para tersangka sebagai bentuk keseriusan dalam menangani kasus ini.
Ia berpendapat, dalih polisi belum menangkap para tersangka karena alasan prinsip kehati-hatian tidak bisa diterima.
"Tidak perlu kehati-hatian kalau sudah tersangka, korban sudah jelas, saya kira enggak perlu lagi, apa yang harus dihati-hatikan? Justru nanti akan timbul tanda tanya kenapa enggak ditahan, kan sudah tersangka" ujar Yandri.
Belasan santriwati di pondok pesantren yatim piatu kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, diduga menjadi korban pencabulan oleh ustaz dan kakak kelasnya.
Kasus yang menimpa belasan korban di bawah umur itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini telah diselidiki Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka terdiri dari tiga orang ustaz dan satu santri senior, kakak kelas korban.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum menahan keempat orang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.