Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Harap Revisi UU ITE Bisa Beri Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Kompas.com - 27/07/2022, 16:29 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga berharap Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain itu, revisi UU ITE juga diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat termasuk untuk penyelenggara teknologi informasi.

“Walaupun UU ITE dibentuk atas dasar kebutuhan regulasi, kita semua tahu nyatanya keberadaan UU ini menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran hak berekspresi sejak disahkannya pada tahun 2008,” kata Sandra dalam webinar, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Pimpinan DPR: Pembahasan Revisi UU ITE Tunggu Komisi I Selesaikan RUU PDP

Sandra mengatakan, Komnas HAM mempunyai fungsi dan kewenangan untuk melakukan pengkajian dan penelitian terhadap sebuah regulasi.

Atas dasar hal itu, Komnas HAM kemudian melakukan pengkajian dan penelitian terhadap UU ITE.

“Jadi memang didasarkan kewenangan kami dan didasarkan kebutuhan atau realitas sosial sekarang ini,” ujar dia.

Dalam kajiannya, tim peneliti menyebut bahwa UU ITE sejauh ini belum mencantumkan prinsip-non-diskriminasi.

Anggota tim pengkajian UU ITE Universitas Muhammadiyah Malang, Cekli S Pratiwi menyebut prinsip non-diskriminasi penting dicantumkan untuk kepentingan HAM setiap warga negara.

“Kami berpandangan prinsip non-diskiriminasi adalah prinsip yang sangat penting dalam perlindungan HAM,” kata Cekli.

Ia menyatakan prinsip non-diskriminasi mesti dicantumkan agar kelompok minoritas juga tidak menjadi sasaran.

Selain itu, Cekli juga menilai bahwa RUU ITE belum memuat secara eksplisit mengenai norma pembatasan hak kebebasan berekspresi yang sah, profesional, dan tanpa diskiriminasi.

Menurutnya, norma pembatasan ini sangat penting dihadirkan.

Sebab, jika tidak adanya norma pembatasan yang jelas, hal ini akan menjadi alat bantu bagi penegak hukum untuk menentukan mana laporan yang harus ditindaklanjuti dan mana yang tidak ditindaklanjuti.

“Karena sebenarnya dalam norma pembatasan itu ada tes, kalau tes pertama tidak memenuhi, maka harus dibebaskan,” jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surpres ke DPR terkait revisi UU ITE pada 16 Desember 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com