Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hari Budimawan
Pegawai Negeri Sipil

Profesi saya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bergerak di bidang pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara. Masa kerja saya di lembaga tersebut kurang lebih 25 tahun. Sejumlah pengalaman pekerjaan yang pernah saya lalui adalah menjadi seorang peneliti di bidang SDM Aparatur kurang lebih selama 15 tahun dan sekarang menjadi seorang Analis SDM Aparatur Ahli Madya. Hasil karya saya yang sudah diunggah di online adalah Evaluasi Sistem Rekruitmen PNS dan manajemen kinerja PNS

Transformasi Aparatur Sipil Negara Era Jokowi

Kompas.com - 27/07/2022, 12:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SALAH satu fokus kerja yang dicanangkan Presiden Joko Widodo saat pelantikan di masa jabatan ke duanya adalah membangun Sumber Daya Manusia (SDM).

Presiden ingin membangun SDM yang pekerja keras, dinamis, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta akan mengundang talenta-talenta bekerja sama.

Modal awal yang dimiliki oleh Presiden Jokowi adalah pengesahan profesi yang bekerja di instansi pemerintah, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (P3K).

Kebijakan terkait dengan profesi ASN secara rinci diatur di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

ASN wajib menjalankan tugas secara optimal dan memenuhi kapasitasnya sebagai SDM yang diinginkan oleh Presiden.

Implementasi sistem merit, pengembangan kompetensi dan penilaian kinerja

Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan untuk memicu ASN menjadi sumber daya manusia sesuai dengan keinginan Presiden, antara lain:

1. Sistem merit yang diimplementasikan dalam proses pengelolaan ASN dengan menitikberatkan pada aspek kualifikasi, kompetensi dan kinerja.

Untuk menduduki suatu jabatan, setiap ASN wajib memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan. Begitu pula saat ASN menduduki jabatan tertentu wajib meningkatkan aspek kompetensi dan kinerjanya.

Dengan demikian, setiap ASN tidak dapat mengandalkan latar belakang politik, kesukuan, ras, agama, senioritas, jenis kelamin, kekeluargaan, atau kondisi fisik selama menjalankan tugas dan tanggungjawabnya selama menduduki jabatan di instansi pemerintahan.

2. Pengembangan kompetensi merupakan hak yang dimiliki oleh ASN untuk diimplementasikan setiap tahunnya dengan jumlah kuantitas jam pembelajaran yang berbeda untuk PNS dan P3K.

Kegiatan pengembangan kompetensi bagi setiap ASN dapat dilakukan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university). Hasil dari pengembangan kompetensi tidak hanya berdampak pada peningkatan kompetensi dan kinerja ASN, tetapi juga mendukung terealisasinya misi unit organisasi.

Proses pengembangan kompetensi akan selaras dengan rencana strategik unit organisasinya.

Terdapat tiga jenis kompetensi yang setiap tahunnya dikembangkan oleh ASN, yaitu:

  • Kompetensi manajerial: berkaitan dengan mengelola atau memimpin unit organisasi
  • Kompetensi teknis/fungsional: berkaitan dengan bidang teknis jabatan
  • Kompetensi socio kultural: berkaitan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat

Substansi selama proses pengembangan kompetensi akan disesuaikan dengan jabatan yang diduduki oleh ASN. Mereka dianggap menguasai kompetensi apabila sudah lulus uji kompetensi.

3. Implementasi penilaian kinerja di lingkungan ASN melalui pemenuhan target kinerja yang ingin dicapai setiap tahunnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com