SALAH satu fokus kerja yang dicanangkan Presiden Joko Widodo saat pelantikan di masa jabatan ke duanya adalah membangun Sumber Daya Manusia (SDM).
Presiden ingin membangun SDM yang pekerja keras, dinamis, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta akan mengundang talenta-talenta bekerja sama.
Modal awal yang dimiliki oleh Presiden Jokowi adalah pengesahan profesi yang bekerja di instansi pemerintah, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (P3K).
Kebijakan terkait dengan profesi ASN secara rinci diatur di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
ASN wajib menjalankan tugas secara optimal dan memenuhi kapasitasnya sebagai SDM yang diinginkan oleh Presiden.
Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan untuk memicu ASN menjadi sumber daya manusia sesuai dengan keinginan Presiden, antara lain:
1. Sistem merit yang diimplementasikan dalam proses pengelolaan ASN dengan menitikberatkan pada aspek kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
Untuk menduduki suatu jabatan, setiap ASN wajib memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan. Begitu pula saat ASN menduduki jabatan tertentu wajib meningkatkan aspek kompetensi dan kinerjanya.
Dengan demikian, setiap ASN tidak dapat mengandalkan latar belakang politik, kesukuan, ras, agama, senioritas, jenis kelamin, kekeluargaan, atau kondisi fisik selama menjalankan tugas dan tanggungjawabnya selama menduduki jabatan di instansi pemerintahan.
2. Pengembangan kompetensi merupakan hak yang dimiliki oleh ASN untuk diimplementasikan setiap tahunnya dengan jumlah kuantitas jam pembelajaran yang berbeda untuk PNS dan P3K.
Kegiatan pengembangan kompetensi bagi setiap ASN dapat dilakukan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university). Hasil dari pengembangan kompetensi tidak hanya berdampak pada peningkatan kompetensi dan kinerja ASN, tetapi juga mendukung terealisasinya misi unit organisasi.
Proses pengembangan kompetensi akan selaras dengan rencana strategik unit organisasinya.
Terdapat tiga jenis kompetensi yang setiap tahunnya dikembangkan oleh ASN, yaitu:
Substansi selama proses pengembangan kompetensi akan disesuaikan dengan jabatan yang diduduki oleh ASN. Mereka dianggap menguasai kompetensi apabila sudah lulus uji kompetensi.
3. Implementasi penilaian kinerja di lingkungan ASN melalui pemenuhan target kinerja yang ingin dicapai setiap tahunnya.