Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Optimistis Gugatan Praperadilan Maming Ditolak Hakim

Kompas.com - 27/07/2022, 09:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis gugatan praperadilan yang diajukan tersangka suap izin tambang Mardani H Maming akan kandas.

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu itu menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang telah bergulir selama hampir sepekan. Putusan dijadwalkan akan dibacakan hari ini.

"Kami sangat optimistis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka ini akan tolak oleh hakim," kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/7/2022) sore.

Baca juga: KPK Tetapkan Mardani Maming sebagai Buron Setelah Gagal Jemput Paksa

Menurut Ali, jawaban yang disampaikan KPK di muka persidangan sudah sangat jelas. Komisi antirasuah itu juga telah menyodorkan 129 dokumen dan 18 keterangan saksi.

Ali mengatakan Tim Biro Hukum KPK mengajukan lebih dari dua barang bukti di sidang. Di antaranya adalah bukti elektronik.

"KPK juga sudah membawa dokumen 100 dokumen lebih. Saya kira termasuk tiga orang ahli ya," ujar Ali.

Baca juga: Daftar Buronan KPK, Mardani Maming, dan Jejak Harun Masiku

Sebelumnya, Mardani H Maming mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu didampingi sejumlah pengacara, termasuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana.

Mereka menyebut KPK tidak berhak mengusut perkara dugaan suap itu. Sebab, perkara tersebut telah diselidiki dan disidik Kejaksaan pada 2021.

Sementara, berdasarkan Keputusan Bersama antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung masing-masing dari mereka tidak boleh mengusut perkara yang telah ditangani lembaga lain.

Kendati demikian, kata Ali, praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan materiil perkara ini. Sehingga, KPK terus mengusut kasus tersebut.

Baca juga: KPK Sebar Luaskan Ciri-Ciri dan Foto Mardani Maming

Maming disebut mengalihkan izin pertambangan dan produksi batubara salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Setelah itu, ia diduga mendapat fasilitas dan biaya untuk mendirikan sejumlah perusahaan.

KPK juga menduga Maming menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar sepanjang 2014-2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com