JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk mencapai Rp 2,5 triliun.
“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 triliun, dan ini masih akan terus berkembang tunggu saja perkembangannya,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (26/7/2022), melansir Antara.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Anak Perusahaan PT Waskita Karya Tbk
Keempat tersangka adalah Agus Wantoro selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast, Tbk (Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai dengan 2020), serta Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai dengan Agustus 2020
Kemudian, Benny Prastowo selaku Manager Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk, dan Anugrianto selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Menurut Burhanuddin, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dimanfaatkan atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca juga: Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN
“Artinya mangkrak,” katanya.
Ia mengatakan untuk menutupi perbuatan mangkrak itu, PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan, yang pertama dengan membuat surat pemesanan material fiktif, kedua meminjam bendera vendor atau supplier.
“Kemudian membuat tanda terima material fiktif, kemudian juga membuat surat jalan barang fiktif,” kata Burhanuddin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.
Tersangka Agus Wantoro dan Benny Prastowo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung
Sedangkan, Agus Prihatmono dan Anugriatno ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.