Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik "Citayam Fashion Week", Masyarakat Bisa Ajukan Keberatan Pendaftaran Merek

Kompas.com - 26/07/2022, 10:36 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik pendaftaran merek "Citayam Fashion Week" ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih berlanjut.

Ada dua pihak yang kini berstatus sebagai pendaftar, yakni PT Tiger Wong Entertainment milik artis Baim Wong, dan pihak bernama Indigo Aditya Nugroho.

Pendaftaran merek ini pun banjir kritik. Sebab, publik menilai, fenomena Citayam Fashion Week lahir dari masyarakat kalangan bawah, namun hendak dikomersialisasi oleh kelas atas.

Baca juga: Dua Pihak Daftarkan Citayam Fashion Week Jadi Merek, Salah Satunya Perusahaan Baim Wong

Ihwal pendaftaran merek sendiri sedianya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Selain memuat tentang mekanisme pendaftaran, UU ini juga mengatur tentang dibukanya ruang keberatan terhadap pendaftaran suatu merek.

Dengan demikian, masyarakat yang menentang pendaftaran merek Citayam Fashion Week pun punya kesempatan bersuara.

Lantas, bagaimana aturannya?

Baca juga: Dua Merek Citayam Fashion Week yang Diajukan ke DJKI Memiliki Jenis yang Berbeda

Keberatan pendaftaran merek

Menurut bunyi UU Nomor 20 Tahun 2016, permohonan pendaftaran suatu merek akan diumumkan di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham paling lama 15 hari sejak permohonan pendaftaran diterima DJKI.

Pengumuman permohonan pendaftaran itu akan dimuat selama 2 bulan.

Dalam jangka waktu tersebut, siapa pun berhak mengajukan keberatan atas permohonan pendaftaran suatu merek. Keberatan disampaikan secara tertulis ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

"Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang berdasarkan Undang-Undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak," demikian Pasal 16 Ayat (2) UU tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Nantinya, keberatan yang disampaikan akan diteruskan ke pihak pendaftar.

Hak sanggah

Kendati demikian, pihak pendaftar merek juga berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan yang muncul.

Sanggahan itu diajukan secara tertulis ke Menkumham, paling lama 2 bulan sejak salinan keberatan dikirimkan.

Nantinya, ihwal keberatan dan sanggahan ini akan menjadi pertimbangan DJKI Kemenkumham untuk memutuskan pendafataran suatu merek ditolak atau diterima.

Baca juga: Pengajuan Merek Citayam Fashion Week, Kemenkumham Akan Pertimbangkan Keberatan Publik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com