JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan tuntutan terhadap dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, Selasa (26/7/2022).
Ryan dan Aulia merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Menangis di Depan Hakim, Ini Sosok dan Peran Eks Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno
Tuntutan terhadap dua konsultan pajak PT GMP itu bakal dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Betul, hari ini agenda persidangan terdakwa Aulia Magribi dkk adalah pembacaan surat tuntutan oleh tim Jaksa KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Selasa pagi.
"Tim jaksa sudah siap dengan surat tuntutannya yang akan dibacakan sekitar jam 10.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucapnya.
Baca juga: Hakim Nyatakan Eks Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Lakukan Pencucian Uang Rp 5,024 Miliar
Dua konsultan pajak DJP itu didakwa melakukan kesepakatan jahat dengan tim pemeriksa Pajak DJP Kementerian Keuangan tahun 2017. Kesepakatan itu terkait manipulasi nilai pajak PT GMP pada tahun 2016.
Adapun komunikasi terkait kesepakatan tersebut terjadi antara Aulia dan Ryan dengan tim pemeriksa pajak yakni Yulmanizar dan Febrian di sebuah restoran di kawasan SCBD Jakarta Selatan pada November 2017.
“Setelah pertemuan tersebut Yulmanizar dan Febrian menghitung pajak PT GMP untuk tahun 2016, untuk menyesuaikan permintaan dari PT GMP diperoleh perhitungan pajak sebesar Rp 19,8 miliar,” papar jaksa KPK saat membacakan dakwaan pada keduanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Anak Eks Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Terkait Pencucian Uang
Aulia dan Ryan disebut jaksa menjanjikan fee senilai Rp 10 miliar untuk tim pemeriksa pajak. Namun, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno meminta commitment fee yang diberikan lebih besar.
“Hingga akhirnya fee disetujui sebesar Rp 15 miliar,” sebutnya.
Lantas General Manager PT GMP Lim Poh Ching menyediakan uang kesepakatan itu dengan membuat tiga daftar pengeluaran yang dicatat sebagai donasi masing-masing senilai Rp 5 miliar.
Ketiganya adalah donasi untuk bantuan sosial Teluk Betung Barat, bantuan untuk Desa Kedaton tertanggal 15 Januari 2018 serta bantuan sosial Gunung Sugih tertanggal 17 Januari 2018.
“Padahal bantuan-bantuan tersebut bersifat fiktif,” ungkap jaksa.
Baca juga: Hakim Nyatakan Eks Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Lakukan Pencucian Uang Rp 5,024 Miliar
Kemudian uang tersebut diserahkan Aulia dan Ryan pada Yulmanizar dalam bentuk tunai.
Yulmanizar pun melaporkan penerimaan itu pada Angin dan diperintahkan untuk menukarkan uang tersebut kedalam mata uang asing dollar Singapura.