JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil tim forensik Polri yang mengotopsi jasad Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (25/7/2022).
Adapun Brigadir J adalah polisi yang tewas diduga akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadivpropam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli.
Dalam pemanggilan ini, Komnas HAM mencocokkan berbagai keterangan dari keluarga maupun ahli yang telah diperoleh sebelumnya dengan data yang dimiliki tim forensik Polri.
Baca juga: Usut Kematian Brigadir J, Komnas HAM: Kami Punya Logika Sendiri yang Bisa Diuji
Komnas HAM menyebutkan bahwa Polri memberikan data komprehensif dalam pertemuan itu. Salah satu data paling krusial yakni foto lengkap keadaan jasad Brigadir J sebelum diotopsi dan dimandikan, maupun setelahnya.
Komisioner bidang pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, meyakini bahasa luka pada tubuh Brigadir J merupakan bukti awal yang penting untuk mengungkap kasus ini.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Alasan Belum Cek Tempat Kejadian Penembakan Brigadir J
Komnas HAM mengaku telah sampai pada dugaan yang kian mengerucut soal waktu kematian dan jenis luka yang menewaskan Brigadir J, termasuk kemungkinan sudut-sudut tembakan, dan siap bergerak ke ranah lain.
"Apakah agenda Komnas HAM ke depan masih mempersoalkan soal luka? Kami kira soal luka berhenti di sini. Kecuali, ada informasi yang lain dan kita tunggu juga hasil ekshumasi (penggalian ulang kuburan)," ujar Anam kepada wartawan kemarin.
Pemeriksaan tim forensik Polri, kata dia, membuat beberapa temuan Komnas HAM sebelumnya menjadi jelas.
“Yang kami bilang kami menemukan sesuatu yang signifikan itu terkonfirmasi. Terkonfirmasi apa maksudnya? Peristiwanya jadi lebih terang benderang, khususnya soal skema waktu,” ungkap Anam.
Anam menyebutkan bahwa Komnas HAM memiliki cara tersendiri untuk menyelidiki dan mendalami kasus penembakan di rumah dinas Sambo.
Baca juga: Selasa, Komnas HAM Akan Periksa Seluruh Ajudan Ferdy Sambo soal Penembakan Brigadir J
Oleh karena itu, hingga sekarang, Komnas HAM belum melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP).
Komnas HAM pilih fokus terhadap "bahasa luka" di jasad Brigadir J, sebelum mengembangkannya ke soal lain.
Bahasa luka menjadi bukti mentah untuk diuji secara mandiri oleh Komnas HAM, alih-alih mendasari penyelidikan pada konstruksi kasus pihak lain.
"Sampai hari ini kita belum ke TKP. Pernah enggak Komnas HAM mengikuti skenario polisi atau skenario orang lain? Kami mengikuti dari logika paling sederhana yaitu bahasa luka," kata Anam.
Saat ini, kasus penembakan ini diproses sejumlah instansi. Polda Metro Jaya sedang mengembangkan konstruksi kasus di mana Brigadir J dituduh melakukan pelecehan kepada istri Sambo sebelum ditembak.
Baca juga: Komnas HAM Panggil Tim Forensik Polri soal Kasus Penembakan Brigadir J