KOMPAS.com – Desa dan kelurahan merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan.
Meski sama-sama berada langsung di bawah kecamatan, namun kedua satuan pemerintahan ini memiliki perbedaan.
Dalam perkembangannya, desa pun dapat berubah status menjadi kelurahan. Begitu juga sebaliknya.
Lalu, apa syarat perubahan status desa menjadi kelurahan dan bagaimana caranya?
Baca juga: Perbedaan Desa dan Kelurahan
Salah satu aturan tentang perubahan status desa menjadi kelurahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam peraturan ini, perubahan status desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat:
Berbagai persyaratan ini merupakan hal yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuannya.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, terdapat tata cara atau mekanisme yang harus dilakukan untuk mengubah status desa menjadi kelurahan.
Baca juga: Struktur Pemerintahan Desa
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.
Prakarsa yang dimaksud dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa. Hasil musyawarah tersebut kemudian disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/wali kota.
Bupati/wali kota yang menerima usulan perubahan status desa lalu membentuk tim untuk melakukan kajian dan verifikasi.
Jika usulan disetujui, maka bupati/wali kota akan menyampaikan rancangan peraturan daerah (Perda) mengenai perubahan status desa menjadi kelurahan kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten/kota untuk dibahas dan disetujui bersama.
Baca juga: Apa Bedanya Desa, Dusun, Dukuh, dan Kampung?
Mengacu pada PP Nomor 43 Tahun 2014, kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD dari desa yang diubah statusnya menjadi kelurahan akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
Mereka akan diberi penghargaan dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota masing-masing.
Setelah perubahan status, untuk jabatan lurah dan perangkat kelurahan akan diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Referensi: