Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Kompas.com - 26/07/2022, 01:16 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Desa dan kelurahan merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan.

Meski sama-sama berada langsung di bawah kecamatan, namun kedua satuan pemerintahan ini memiliki perbedaan.

Dalam perkembangannya, desa pun dapat berubah status menjadi kelurahan. Begitu juga sebaliknya.

Lalu, apa syarat perubahan status desa menjadi kelurahan dan bagaimana caranya?

Baca juga: Perbedaan Desa dan Kelurahan

Syarat desa menjadi kelurahan

Salah satu aturan tentang perubahan status desa menjadi kelurahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam peraturan ini, perubahan status desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat:

  • luas wilayah tidak berubah;
  • jumlah penduduk paling sedikit 8.000 jiwa atau 1.600 kepala keluarga untuk wilayah Jawa dan Bali serta paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga untuk di luar wilayah Jawa dan Bali;
  • sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai bagi terselenggaranya pemerintahan kelurahan;
  • adanya potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta keanekaragaman mata pencaharian;
  • kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri dan jasa;
  • meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan;
  • akses transportasi antar wilayah dan komunikasi sudah cukup baik;
  • kondisi infrastruktur bercirikan perkotaan; dan
  • batas usia desa paling sedikit lima tahun semenjak pembentukan.

Berbagai persyaratan ini merupakan hal yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuannya.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, terdapat tata cara atau mekanisme yang harus dilakukan untuk mengubah status desa menjadi kelurahan.

Baca juga: Struktur Pemerintahan Desa

Mekanisme perubahan status desa menjadi kelurahan

Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.

Prakarsa yang dimaksud dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa. Hasil musyawarah tersebut kemudian disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/wali kota.

Bupati/wali kota yang menerima usulan perubahan status desa lalu membentuk tim untuk melakukan kajian dan verifikasi.

Jika usulan disetujui, maka bupati/wali kota akan menyampaikan rancangan peraturan daerah (Perda) mengenai perubahan status desa menjadi kelurahan kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten/kota untuk dibahas dan disetujui bersama.

Baca juga: Apa Bedanya Desa, Dusun, Dukuh, dan Kampung?

Status kepala dan perangkat desa setelah perubahan status

Mengacu pada PP Nomor 43 Tahun 2014, kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD dari desa yang diubah statusnya menjadi kelurahan akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

Mereka akan diberi penghargaan dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota masing-masing.

Setelah perubahan status, untuk jabatan lurah dan perangkat kelurahan akan diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Referensi:

  • Basri, Hasan, dkk. 2022. Manajemen Pemerintahan Desa. Bandung: Media Sains Indonesia.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com