JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menetapkan cacar monyet atau monkeypox sebagai public health emergency international concern atau keadaan darurat kesehatan global pada Sabtu (23/7/2022).
Menurut Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, cacar monyet memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai keadaan darurat lantaran sudah terjadi di lebih dari 70 negara.
“Kami memiliki wabah yang telah menyebar ke seluruh dunia dengan cepat melalui mode penularan baru yang kami pahami terlalu sedikit dan yang memenuhi kriteria dalam peraturan kesehatan internasional,” kata Tedros dikutip dari Associated Press (AP).
Baca juga: WHO Tetapkan Cacar Monyet sebagai Darurat Kesehatan, Kemenkes: Indonesia Belum Ada Kasus
Status keadaan darurat ini dirancang WHO untuk mengumumkan ke dunia bahwa respons internasional diperlukan untuk mengatasi ini.
Dunia juga diharapkan dapat membuka pendanaan serta upaya global untuk berkolaborasi dalam berbagi vaksin dan perawatan.
Keadaan darurat global sendiri merupakan tingkat kewaspadaan tertinggi WHO, tetapi ini bukan berarti suatu penyakit sangat menular atau mematikan.
Lantas, bagaimana ahli memandang ini?
Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai, cacar monyet sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi keadaan darurat kesehatan global.
Sebab, pola penyebaran penyakit ini terbilang tidak lazim dan memerlukan penelitian lanjutan.
Baca juga: Keadaan Darurat Wabah Cacar Monyet dan Antisipasi Indonesia Menghadapinya
Dengan penetapan status ini, kata Dicky, dunia harus waspada akan penularan cacar monyet. Setiap negara diminta bersikap lebih serius untuk menghadapi situasi ini.
"Arti dari penetapan ini adalah bahwa harus ada kolaborasi global, harus ada upaya termasuk dukungan finansial antaraktor global untuk mendukung pembiayaan, baik untuk deteksi, untuk respons, atau bahkan riset dari monkeypox itu," jelas Dicky kepada Kompas.com, Senin (25/7/2022).
Tak hanya itu, dengan status kedaruratan global, WHO berwenang melakukan pembatasan-pembatasan untuk mencegah terjadinya keparahan.
"Ini untuk memastikan bahwa tidak terjadi sikap-sikap, aksi-aksi yang merugikan, termasuk misalnya ada isolasi dan lain sebagainya. Itu yang bisa dicegah melalui status seperti ini," terang Dicky.
Namun demikian, Dicky bilang, darurat kesehatan global tak sama dengan pandemi. Menurut dia, status keduanya sangat berbeda.
Memang, kata Dicky, status darurat kesehatan global biasanya akan diikuti dengan penetapan status pandemi.