Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbauan Kemenkes Setelah Cacar Monyet Jadi Darurat Kesehatan Global

Kompas.com - 25/07/2022, 09:26 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan sejumlah imbauan usai wabah cacar monyet (monkeypox) ditetapkan sebagai darurat kesehatan global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu meminta masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan, terutama mencuci tangan.

"Hindari kontak dengan orang yang memiliki gejala-gejala MPX (monkeypox)," ujar Maxi saat dimintai konfirmasi, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Jadi Darurat Kesehatan Global, Cacar Monyet Jadi Musuh yang Sulit

Maxi meminta warga segera melapor ke petugas kesehatan apabila memiliki gejala-gejala awal cacar monyet.

Di antaranya seperti panas, kelainan pada kulit, bintik-bintik merah, hingga vesikel berisi cairan atau nanah.

"Dan yang paling khas kalau ada pembengkakan kelenjar getah bening pada leher dan selangkangan," imbuhnya.

Baca juga: WHO Tetapkan Cacar Monyet Darurat Kesehatan Global, Ini Tanggapan AS

Meski demikian, hingga saat ini, belum ada kasus cacar monyet di Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan, wabah cacar monyet yang telah meluas lebih dari 70 negara adalah situasi luar biasa.

Keadaan ini telah memenuhi syarat sebagai keadaan darurat global.

Status keadaan darurat Kesehatan global ini dirancang WHO untuk membunyikan alarm bahwa respons internasional yang terkoordinasi diperlukan untuk dapat membuka pendanaan serta upaya global untuk berkolaborasi dalam berbagi vaksin dan perawatan.

Baca juga: Cacar Monyet Jadi Darurat Kesehatan Dunia, Bagaimana dengan Indonesia?

Dilansir dari Associated Press (AP), Tedros membuat keputusan menjadikan cacar monyet sebagai keadaan darurat kesehatan global di tengah kurangnya konsensus di antara para ahli yang bertugas di komite darurat badan kesehatan PBB.

Ini adalah pertama kalinya kepala badan kesehatan PBB mengambil tindakan seperti itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com