JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mengadakan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan menyebutkan gelar perkara akan dilakukan siang hari ini.
"Iya nanti siang, gelar perkara perkembangan penyidikan," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Dana ACT Diduga Mengalir Ke Luar Negeri, BNPT Masih Investigasi
Whisnu mengatakan, gelar perkara ini dilakukan guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam gelar perkara juga akan dihadirkan tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Pengawas Penyidikan (Wassidik), Divisi Hukum (Divkum) Polri dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Diketahui dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan Presiden sekaligus pendiri ACT, Ahyudin dan Presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar.
Baca juga: Bareskrim Bakal Gelar Perkara Kasus ACT Pekan Depan
Ahyudin dan Ibnu banyak ditanya soal struktur, tugas dan tanggung jawab, hingga proses penggajian di ACT.
Bareskrim juga menduga ada dugaan bahwa ACT menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya menyebutkan dugaan penyalahgunaan itu diduga dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: Akui Belum Cabut Izin ACT, Wagub DKI Sebut Masih dalam Pembahasan dan Sudah Bentuk Satgas
Selain itu, polisi juga menduga 10-20 persen dana sosial yang dikelola ACT digunakan untuk menggaji karyawan. Bahkan, ACT diduga melakukan pencucian uang melalui perusahaan cangkang.
Adapun dugaan penyelewengan ini berawal setelah Majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Salah satu yang diungkapkan terkait sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional para petinggi di ACT yang berlebihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.