JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyayangkan pasal berlapis kepada Kopda M, prajurit Batalyon Arhanud 15/DBY yang diduga terlibat dalam penembakan terhadap sang istri di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, Andika sudah menyiapkan Pasal 340 KUHP, Pasal 53 juncto 340 KUHP, dan KUHP militer untuk diterapkan kepada Kopda M.
“Kita terus kejar tetapi juga kita sudah siapkan pasal-pasal semua yang relevan kita kenakan,” kata Andika di Mabes TNI, Jakarta, Minggu (24/7/2022).
Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Cari Kopda M, Diduga Dalang Penembakan Istrinya
Andika mengatakan, Kopda M diduga menjadi aktor intelektual dalam kasus ini.
Hal ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang mengarah adanya dugaan keterlibatan Kopda M.
Akan tetapi, kata Andika, Kopda M hingga kini masih menghilang.
“Memang belum ketemu tetapi yang jelas ini tidak akan berhenti,” tegas Andika.
Baca juga: Melacak Jejak Kopda M yang Hilang Sehari Setelah Istrinya Ditembak, Kini Sosoknya Diburu Petugas
Andika menambahkan, TNI sudah menghubungi sejumlah pihak untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan Kopda M, begitu juga dengan kepolisian.
“Polri pun juga punya mekanisme sendiri untuk mendapatkan info dari mana saja,” imbuh dia.
Diberitakan, kasus penembakan istri anggota TNI di Perumahan Grand Cemara, Kota Semarang, Jawa Tengah sudah terlihat titik terang.
Pada Jumat (22/7/2022), polisi sudah menangkap salah satu pelaku yang bertugas sebagai eksekutor pada Jumat, 22 Juli 2022.
Baca juga: Dugaan Cinta Segitiga di Balik Penembakan Istri TNI di Semarang
Sosok itu diringkus saat mencoba melarikan diri melalui perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Kemudian, polisi kembali menangkap empat terduga penembak istri anggota TNI itu.
Sehingga, saat ini penembak istri anggota TNI yang berjumlah lima orang berhasil diamankan.
"Ada lima (ditangkap), yang satu itu penyedia senjata," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (23/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.