JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, rumah sakit pelaksana otopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditentukan keluarga.
Dedi mengatakan, pihak keluarga mengajukan sejumlah rumah sakit untuk melakukan otopsi ulang itu, di antaranya Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Rumah sakit permintaan dari pengacara kan ada beberapa rumah sakit, salah satunya RSCM,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Komnas HAM Akan Panggil Dokter yang Melakukan Otopsi Brigadir J
Selain RSCM, ia juga menyebutkan, rumah sakit yang juga diusulkan pihak keluarga adalah Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
“(RSPAD) Boleh, pihak pengacara menyampaikan juga seperti itu dari berbagai rumah sakit dokter-dokter yang memang expert di bidang forensik nanti akan dihadirkan, kita terbuka,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dedi menyebut, Polri mempersilakan jika pihak keluarga Brigadir J ingin mengusulkan rumah sakit lain menjadi rujukan dalam proses otopsi ulang ini.
Dengan demikian, Dedi mengatakan ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J akan dilakukan secepatnya.
Baca juga: Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J Dinilai Penting karena Polri Tak Transparan di Awal
Ekshumasi tersebut juga dilakuan di Jambi. Pasalnya Brigadir J telah dimakamkan di kediamannya di Jambi.
“Ya secepatnya secepatnya kalau misalkan pekan depan akan dilakukan oleh penyidik karena penyidik tidak mau mengambil risiko,” ucap Dedi.
Adapun Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, pada Jumat (22/7/2022) hari ini.
Diketahui, Brigadir J adalah polisi yang meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo yang kini nonaktif.
Bareskrim juga telah menyetujui permintaan ekshumasi yang diajukan keluarga terhadap jenazah Brigadir J.
Baca juga: Polri: Keluarga Sudah Ajukan Pelibatan Dokter TNI untuk Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Sebagai informasi, ekshumasi adalah sebuah tindakan penggalian kembali jenazah yang telah dikuburkan. Biasanya dalam dunia forensik, kegiatan ekshumasi dilakukan untuk keperluan identifikasi jenazah hingga memastikan penyebab kematian yang sebelumnya diragukan.
Ekshumasi banyak digunakan untuk melakukan investigasi sebuah tindakan kriminal, seperti dugaan pembunuhan yang baru muncul setelah jenazah dimakamkan.
Baca juga: Polri: Waktu Otopsi Ulang Brigadir J Sedang Dibicarakan dengan Keluarga
Tindakan ekshumasi dilakukan oleh tim kedokteran forensik atas izin dari dinas pemakaman setempat. Izin juga perlu didapat dari tim penyidik aparat penegak hukum, jika terkait dengan sebuah perkara pidana.
Pada saat melakukan ekshumasi, pihak keluarga, penyidik, dinas, dan penjaga makam bersama-sama menyaksikan proses tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.