JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menduga, keputusan Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri merupakan bentuk pengakuan atas apa yang menjadi pembicaraan publik.
Adapun Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjadi sorotan publik karena diduga menerima gratifikasi dari Pertamina.
"Dengan kata lain yang bersangkutan mungkin itu mengakui terhadap apa yang ramai menjadi pembicaraan publik," kata Alex saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Membedakan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Tindak Pidana Korupsi pada Kasus Lili Pintauli Siregar
Alex mengatakan, baik dirinya maupun pimpinan KPK yang lain berpendapat, keputusan Lili mengundurkan diri sudah sesuai dengan apa yang akan menjadi keputusan Dewas.
Namun demikian, ternyata sidang etik itu gugur dan hingga saat ini belum menghasilkan keputusan.
Alex lantas memandang pengunduran diri Lili merupakan satu bentuk tanggung jawabnya.
"Kalau dia bisa mengundurkan diri itu kan setidak-tidaknya itu kan bentuk pertanggung jawaban yang bersangkutan," ujar Alex.
Sebelumnya, Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima gratifikasi dari pihak Pertamina sekitar Rp 90 juta.
Baca juga: Menanti Siapa yang Berani Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk fasilitas menonton ajang balap MotoGP dan fasilitas penginapan mewah.
Dewas KPK telah mengumpulkan bukti dan informasi. Namun, saat sidang etik hendak digelar surat pengunduran diri Lili ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Setelah itu, Dewas KPK menyatakan sidang tersebut gugur karena Lili bukan lagi insan KPK .