Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Tegaskan Tak Pernah Setujui Perekrutan PRT Pakai Sistem Kemendagri Malaysia

Kompas.com - 21/07/2022, 18:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menegaskan Indonesia tidak pernah menyetujui perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik alias Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan sistem maid online (SMO) milik Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, perekrutan PRT hanya boleh melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sesuai perjanjian kedua negara.

Hal ini juga menanggapi pernyataan Dirjen Imigrasi Malaysia yang menyatakan bahwa Indonesia telah sepakat untuk mengintegrasikan one channel system (OCS/SPSK) dengan SMO Malaysia.

Baca juga: Masih Banyak Calon TKI Ilegal Masuk Malaysia Lewat Nunukan, Cinta Jadi Alasan Utama

"Kami ingin menegaskan kembali, pemerintah Indonesia tidak pernah menyampaikan persetujuan atas integrasi mekanisme penempatan melalui OCS sesuai dengan MoU dengan SMO yang dimiliki oleh Malaysia," ucap Judha dalam konferensi pers, Kamis (21/7/2022).

Judha mengakui, memang ada pertemuan informal antara KBRI Kuala Lumpur dan pejabat Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia serta pejabat Ditjen Imigrasi Kemendagri Malaysia.

Namun, pertemuan itu sama sekali tidak menyinggung integrasi OCS dengan SMO. Menurut Judha, pertemuan itu dilakukan untuk bertukar pikiran dan mencari jalan keluar bersama.

Baca juga: Kasus Banyaknya WNI Tewas di Pusat Tahanan Malaysia, Kemenlu RI Masih Kumpulkan Bukti dan Saksi

"Fungsi pertemuan informal tersebut adalah untuk saling bertukar pikiran dan bertukar solusi atas berbagai macam ketidaksepahaman RI-Malaysia atas MoU. Namun kami tegaskan, tidak ada persetujuan dengan proses integrasi tersebut," ungkap dia.

Judha menjelaskan, Indonesia tidak setuju untuk mengintegrasikan sistem lantaran penggunaan SMO meningkatkan potensi eksploitasi pada PMI.

Melalui SMO, pekerja migran tidak melalui jalur perekrutan secara resmi. Artinya, PMI pun tidak melalui pelatihan, kontrak kerja, dan dokumen lain yang dibutuhkan termasuk visa kerja.

Baca juga: Pengusaha Kuliner Malaysia Mengaku Sulit Cari Tenaga Kerja Seperti TKI

Apalagi kesepakatan perekrutan PMI menggunakan OCS baru berjalan 3 bulan lamanya. Perekrutan melalui SMO juga secara khusus melanggar pasal 3 appendix C MoU yang sudah disepakati kedua negara.

"Kesepakatan ini baru 3 bulan, menjadi tidak efektif. SMO akan mem- by pass proses keberangkatan pekerja migran. Masuk ke malaysia menggunakan visa kunjungan wisata yang dikonversi ke visa kerja, hal ini membuat posisi PMI rentan tereksploitasi," tegas Judha.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah menyetop pengiriman PMI ke Malaysia sampai negara itu memberi klarifikasi dan menghentikan perekrutan melalui SMO.

Baca juga: UPDATE Indonesia Setop Kirim TKI ke Malaysia, Negeri Jiran: Sudah Capai Titik Temu

Penggunaan SMO membuat pemerintah RI tidak mengetahui nama majikan dan besaran gaji yang diterima PRT.

"KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).

Sebagai informasi, ada beberapa poin penting yang telah disepakati dalam MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia. Selain penempatan, gaji bagi ART juga dipertegas secara nominal.

Baca juga: Buntut Indonesia Setop Kirim TKI, Malaysia Setuju Integrasikan Sistem

Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar 1.500 ringgit dan pendapatan minimum calon pemberi kerja 7.000 ringgit. Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini, untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.

Selain itu, PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia. PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan family cook hanya akan bekerja di satu tempat atau rumah. Dalam satu rumah tersebut harus berisi 6 anggota keluarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com