JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai pelapor Zulkifli Hasan semestinya mencermati Undang-Undang Pemilu terlebih dulu, sebelum melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu.
Sebab, menurutnya, laporan yang ditolak Bawaslu justru dapat memicu asumsi negatif dari masyarakat.
“Kalau begini para pelapornya dianggap kurang cermat dan tidak hati-hati. Akibatnya orang-orang bisa jadi menilai bahwa ada agenda lain di luar kepemiluan,” sebut Saleh dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: PAN Apresiasi Putusan Bawaslu soal Dugaan Zulkifli Hasan Kampanyekan Anaknya
“Bisa juga orang menilai bahwa para pelapor kurang paham UU kepemiluan atau memang sengaja melakukan pelaporan untuk mencari perhatian dan sensasi,” jelasnya.
Ia pun mengapresiasi keputusan Bawaslu yang menolak laporan tersebut.
Dalam pandangannya, respon cepat dari Bawaslu meredam berbagai polemik yang ada di masyarakat.
“Memang laporan seperti ini tidak boleh dilama-lamain, potensial bikin gaduh dan debat kusir,” tandasnya.
Baca juga: Imbas Pelaporan Zulkifli Hasan, Bawaslu Ingatkan Parpol dan Pejabat Tak Kampanye di Luar Jadwal
Diberitakan sebelumnya Zulhas dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye pada Selasa (19/7/2022).
Laporan disampaikan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia.
Zulhas dinilai melanggar sejumlah ketentuan kampanye ketika menghadiri acara pasar murah PAN di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7/2022).
Pasalnya dalam acara tersebut Zulhas mempromosikan putrinya, Futri Zulya Savitri agar nantinya dipilih oleh masyarakat.
Baca juga: Pelapor Kecewa Bawaslu Tolak Laporan soal Zulkifli Hasan Kampanyekan Anaknya
Futri diketahui merupakan pengurus DPP PAN dan calon legislatif PAN daerah pemilihan (Dapil) Lampung.
Namun laporan itu ditolak oleh Bawaslu dengan klaim bahwa masa kampanye belum berlangsung dan belum ada penentuan partai politik calon peserta pemilu.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye baru dibuka November 2023 dan penetapan peserta diumumkan 14 Desember 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.