Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivitas Rizieq Shihab Dipantau Setelah Bebas Bersyarat, Ditjenpas: Tidak Boleh Lakukan Tindak Pidana

Kompas.com - 21/07/2022, 16:43 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menyatakan akan tetap memantau aktivitas mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab setelah keluar dari penjara.

Sebagai informasi, Rizieq dinyatakan bebas bersyarat. Oleh karena itu ia mesti mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat.

"Betul (masih dipantau)," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/7/2022).

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Pemasyarakatan, narapidana yang dinyatakan bebas bersyarat mesti mendapatkan bimbingan dari Bapas.

Baca juga: Kala Rizieq Shihab Bebas, Jadi Tahanan Kota dan Peran Istri dalam Pembebasan Bersyarat...

Ia juga tidak diperbolehkan melakukan tindak pidana maupun menimbulkan keresahan di masyarakat.

Lebih lanjut, Rika menjelaskan salah satu bimbingan yang dimaksud adalah membuat mantan narapidana itu kembali berinteraksi di tengah masyarakat dengan baik.

Dalam hal ini, Rizieq juga diminta memberikan kontribusi dalam sejumlah kegiatan yang diniliai positif.

"Artinya bimbingannya itu terkait dengan bagaimana si klien atau HRS (Habib Rizieq Shihab) ini berinteriksi dengan masyarakat dengan baik," kata Rika.

Menurut Rika sejatinya pembinaan Lapas terhadap para narapidana adalah bagaimana menyiapkan mereka untuk bisa kembali terjun dengan masyarakat dan memberi dampak positif di lingkungan terkecil mereka.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas, Menkumham: Memang Itu Hak Dia

"Jenisnya bisa macam-macam kegiatan yang positif tentunya, dikaitkan dengan kegiatan sehari hari itu bagian dari bimbingan juga," ujar Rika.

Sebelumnya, Rizieq dinyatakan bebas bersyarat kemarin pagi, Rabu (20/7/2022). Ia dijemput advokat, kolega, dan keluarganya.

Rizieq mengaku sengaja tidak mengumumkan kebebasannya. Sebab, ia mesti berhati-hati agar tidak kembali dipenjara.

Ditjen Pas Kemenkumham menyatakan Rizieq telah memenuhi ketentuan hukum sebagai narapidana yang berhak mendapatkan status bebas bersyarat.

Baca juga: Tak Umumkan Kepulangannya, Rizieq: Salah Sedikit Saja Pembebasan Bersyarat Bisa Batal

Meski demikian, ia tetap harus menjalani masa percobaan hingga dua tahun mendatang.

"Habis masa percobaan 10 Juni 2024,” kata Rika.

Diketahui, Rizieq tersandung tiga kasus yang membuatnya harus mendekam di penjara. Perbuatan dilakukan setelah tiba kembali di Indonesia pada November 2020.

Sejumlah pelanggaran Rizieq antara lain pelanggaran karantina kesehatan di Petamburan dan Megamendung serta penyebaran berita bohong terkait kondisi kesehatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com