Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dadang Mujiono
Akademisi FISIP Unmul/Mahasiswa S3 NUS

Dosen Hubungan Internasional Universitas Mulawarman, Samarinda

Mengenal Paradiplomasi: Sejarah dan Implementasinya di Indonesia

Kompas.com - 21/07/2022, 16:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ISTILAH paradiplomasi pertama kali dikenalkan oleh ilmuwan Basque country – Panayotis Soldatos tahun 1980, yakni merupakan penggabungan dari istilah paralel dan diplomasi.

Menurut Soldatos, istilah paradiplomasi menggambarkan aktivitas luar negeri yang dilakukan oleh aktor non-negara, salah satunya pemerintah daerah (pemda).

Di era pra-perang dingin, umumnya negaralah yang melakukan aktivitas hubungan internasional, salah satunya menjalin hubungan diplomatik.

Namun pascaperang dingin, aktor non-negara mulai bermunculan dan terlibat dalam aktivitas hubungan internasional. Misalnya, pemerintah daerah, pengusaha, pemuka agama, akademisi, dan masyarakat umum.

Jika negara dalam hal ini Presiden dan pejabat tinggi melakukan hubungan internasional yang tergolong high politics, misalnya, politik internasional, perdagangan internasional, keamanan dan pertahanan, maka aktivitas yang dilakukan oleh aktor non-negara umumnya bersifat low politics. Misalnya, perdagangan lintas batas, promosi wisata lokal, dan kampanye penyelamatan lingkungan.

Sejarah paradiplomasi

Aktivitas hubungan internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebenarnya sudah terjadi sebelum istilah paradiplomasi dikenalkan tahun 1980.

Para sarjana dari Amerika Serikat (AS) mendeteksi aktivitas ini sejak tahun 1950-an di mana negara bagian Selatan AS menjalin hubungan dagang dengan beberapa provinsi di Kanada yang berbatasan dengan AS.

Adapun aktivitas yang dilakukan adalah memperluas perdagangan regional dan diplomasi menarik investasi asing.

Pada tahun 2000-an ketika para sarjana politik dan hubungan internasional telah mengkristalisasi paradiplomasi dalam kerangka konseptual yang kokoh dan mengkategorikannya sebagai subdisiplin ilmu politik kontemporer, barulah paradiplomasi banyak dikenal, dipelajari, dan dipraktikkan.

Tahun 2000-an juga, aktivitas luar negeri oleh aktor non-negara, khususnya pemda mulai beragam. Mulai dari membuka kantor perwakilan di luar negeri dengan misi perdagangan, terlibat sebagai pengamat atau anggota dalam organisasi regional dan global, hingga membuka hubungan bilateral antarpemerintah daerah atau dengan negara.

Sedangkan alasan pemda melakukan paradiplomasi juga beraneka ragam. Diawali dengan keinginan menambah pendapatan daerah melalui perluasan pasar ke luar negeri, menarik investasi asing, dan mencari bantuan asing (foreign aid).

Lalu peningkatan kualitas SDM melalui kerjasama pendidikan dan transfer teknologi hingga upaya mencari dukungan internasional untuk memerdekakan diri, yang mana fenomena ini disebut oleh Noé Cornago – seorang pakar paradiplomasi sebagai “protodiplomasi.”

Paradiplomasi di Indonesia

Di Indonesia, praktik paradiplomasi mulai berkembang pascaberakhirnya era otoriter Presiden Suharto.

Terdapat banyak regulasi yang mengatur paradiplomasi. Mulai dari UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri sampai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri Dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri.

Meskipun praktik paradiplomasi diizinkan oleh pemerintah pusat – perlu kita ingat Indonesia adalah negara kesatuan. Oleh karena itu, praktik paradiplomasi tidak bisa dilakukan secara leluasa seperti yang terjadi di negara federal pada umumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com