JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah terus berupaya menekan laju penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan empat langkah protokol kesehatan.
Menurut dia, langkah-langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan pengamanan bio security atau pencegahan segala kemungkinan penularan atau kontak dengan ternak tertular di lingkungan peternakan.
"Langkah pertama, melakukan full testing menggunakan metode arti PCR atau Elisa NSP pada satu peternakan, sebagai representasi keadaan di dalam peternakan, serta melakukan distribusi alat testing secara masif ke daerah-daerah," ujar Wiku sebagaimana dilansir dari saiaran pers Satgas Penanganan PMK, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: 3 Provinsi Masih Bebas PMK, Pemerintah: Waspada, Awasi Lalu Lintas Hewan Ternak
Kedua, dengan vaksinasi yang diprioritaskan pada ternak sehat yang berada di zona merah dengan populasi ternak besar, serta angka kasus tinggi.
"Selain itu, vaksinasi juga pada daerah-daerah di Indonesia yang masuk ke zona hijau (belum ditemukan kasus PMK)," lanjut Wiku.
Langkah ketiga adalah pemberian obat-obatan dan vitamin diberikan untuk mengobati gejala klinis yang tampak, serta meningkatkan imunitas dan stamina hewan ternak.
Keempat dengan menerapkan pemotongan bersyarat. Hal ini dilakukan terhadap hewan ternak yang terkonfirmasi PMK sesuai anjuran pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Minta Masyarakat Kenali Gejala PMK Pada Hewan Ternak Lebih Dini
Lebih lanjut, Wiku mengimbau kepada pemerintah daerah (pemda) yang wilayahnya masih dinyatakan bebas dari penyakit itu agar tetap waspada.
Berdasarkan data pemerintah, daerah yang saat ini masih dinyatakan bebas PMK atau berstatus zona hijau adalah Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Maluku.
"Kepada otoritas di daerah-daerah yang berstatus zona hijau atau bebas PMK, kami imbau tetap waspada dan pertahankan statusnya dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan lalu lintas hewan ternak," katanya.