JAKARTA, KOMPAS.com – Pelapor dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merasa kecewa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan laporan mereka tidak dapat diterima karena tak memenuhi syarat materiil.
Sebelumnya, pelaporan ini dilakukan pada Selasa (19/7/2022) oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Lingkar Madani Indonesia, dan Kata Rakyat.
“Terimakasih Bawaslu RI, dan pada akhirnya rakyat mengatakan #PercumaLaporBawaslu,” sindir Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby kepada Kompas.com, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Alasan Bawaslu Tak Tindak Lanjuti Laporan Soal Zulkifli Hasan Diduga Kampanye Lewat Minyak Goreng
Bawaslu berpegangan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Laporan tentang Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan, disebut tidak memenuhi syarat materiil karena saat ini masa kampanye belum dimulai dan peserta pemilu belum ada.
Sementara itu, para pelapor menilai Zulhas melakukan sedikitnya 4 pelanggaran ketika mengampanyekan putrinya di Lampung beberapa waktu lalu.
“Katanya memperkuat pengawasan partisipatif. Rakyat beri masukan begini, Bawaslu bilang begitu. Rakyat beri masukan begitu, Bawaslu bilang begini. Terus bawaslu mau jadi apa?” ujar Alwan.
Baca juga: Bawaslu Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan Tak Memenuhi Syarat
Menurutnya, Bawaslu seharusnya memberikan rekomendasi ke lembaga lain jika menilai apa yang dilakukan Zulhas terdapat dugaan pelanggaran namun tak dapat diproses dengan UU Pemilu.
Hal itu memang salah satu kewenangan Bawaslu.
“Tentu kami sebagai pelapor sangat menyayangkan respons Bawaslu. Bawaslu tidak ada upaya mencari aturan hukum lain, dan juga tidak memberikan rekomendasi ke lembaga lain,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.