JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
“Tadi saya informasikan ini kepada keluarga, kepada klien kami mereka berterima kasih,” kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Kamaruddin juga telah mendengar informasi penonaktifan tersebut dalam kegiatan gelar perkara awal kasus dugaan percobaan pembunuhan Brigadir J yang diadakan di Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Rabu (20/7/2022) sore.
Baca juga: Profil Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal yang Dinonaktifkan karena Kasus Kematian Brigadir J
Ia pun memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja mengusut penyebab kematian Brigadir J secara terang benderang.
“Jadi kita berilah kesempatan kepada penyidik supaya penyidik menyidik dengan baik dan dalam pemeriksaan tadi,” ucap dia.
Adapun terkait kematian Brigadir J, pihak keluarga menilai ada kejanggalan soal penyebab kematian.
Sebab, pihak keluarga banyak menemukan luka-luka selain tembakan di tubuh Brigadir J.
Padahal, pihak polisi sebelumnya menyatakan bahwa penyebab kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Dinonaktifkan, Polri: Komitmen Kapolri Tim Profesional
Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J meminta agar Karo Paminal dan Kapolres Jaksel dinonaktifkan. Sebab, menurut mereka, Karo Paminal seolah mengintimidasi keluarga.
“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” ucap Johnson Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J.