JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menonaktifkan dua personelnya buntut dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kedua polisi yang dinonaktifkan dari jabatannya yakni Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Kami memutuskan untuk menonaktifian 2 orang yaitu Karo Paminal Brigjen Pol Hendra. Kedua yang dinonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Karo Paminal Polri Dinonaktifkan karena Lakukan Intimidasi
Menurut Dedi penonaktifan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga transparasi dan independensi tim khusus dalam mengusut kasus yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.
Dedi menambahkan pengganti Kombes Budhi Herdi akan dipilih oleh Kapolda Metro Jaya.
"Siapa pejabat sementaranya akan secara administratif akan ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya," kata dia.
Penonaktifan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi sebelumnya diutarakan pihak keluarga, selain menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Hal ini ditegaskan saat tim kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022) kemarin.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, bisa ditangani secara obyektif.
Kamaruddin juga menyatakan, Karo Paminal sempat memberikan perintah yang terkesan seperti intimidasi terhadap keluarga Brigadir J.