Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Warga Meninggal Diserang KKB, Mahfud: Kita Tetap Gunakan Pendekatan Keamanan Tertib Sipil

Kompas.com - 20/07/2022, 19:05 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tetap menggunakan pendekatan tertib sipil di Papua.

Hal itu disampaikan Mahfud merespons tewasnya 11 warga sipil yang diserang Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Nduga, Papua, Sabtu (16/7/2022).

“Sampai sekarang kita tetap menggunakan pendekatan keamanan dalam tertib sipil,” kata Mahfud, dikutip dari akun Instagram-nya, @mohmahfudmd, Rabu (20/7/2022).

Kompas.com telah mendapat izin mengutip dari pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Baca juga: Mimpi Natal Bersama Keluarga di Ngada Terkubur, Hubertus Tewas Ditembak KKB di Nduga Papua

Mahfud mengatakan, apabila terdapat pihak yang menolak pemekaran wilayah atau daerah otonom baru (DOB) di Papua, itu merupakan hal biasa.

Akan tetapi, ia mengeklaim, selama ini lebih banyak yang mendukung terkait pemekaran tersebut.

“Kalau OPM ya memang sejak awal menolak pemekaran. Kalau menunggu semua orang setuju atas satu rencana kebijakan, takkan pernah ada kebijakan. Di dalam negara demokrasi, biasa ada yang setuju dan tak setuju,” ujar Mahfud.

Terkait Papua, Mahfud menyebut, terdapat bias opini yang sering dikembangkan oleh kelompok-kelompok tertentu. Misalnya, opini bahwa di Papua terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh aparat sampai disorot dunia internasional.

Menurutnya, opini tersebut merupakan hoaks karena faktanya KKB yang membunuh warga sipil dengan keji. Selain itu, hoaks lain terjadi pada 2021.

Saat itu, Indonesia disebut mendapat 19 surat peringatan dari Special Procedure Mandate Holders (SPMH) PBB di Jenewa. Faktanya, tidak ada peringatan atau sorotan.

Baca juga: Duka Elizabeth, Anaknya Tewas Ditembak KKB, Sempat Ingatkan Yohanes untuk Pergi dari Nduga

Pada 13-14 Juni 2022, Mahfud hadir pada Sidang Komisi Tinggi (KT) HAM PBB di Jenewa untuk menyampaikan pidato pemajuan HAM.

Dalam agenda Pembukaan Sidang KT HAM ke-50 itu, kata dia, Indonesia ternyata tidak disebut sebagai negara yang disorot atau dirujuk.

Setidaknya ada 49 negara yang disorot, dengan 32 sorotan negatif. Sementara, Indonesia tidak disebut sama sekali.

Mahfud mengatakan bahwa surat dari SPMH PBB sebetulnya penerusan surat biasa dan bukan terkait investigasi.

Ketika Indonesia mendapat penerusan 17 surat dari SPMH PBB, pada kurun waktu yang sama Amerika Serikat mendapat penerusan lebih dari 70 surat. Banyak negara lain juga menerima surat penerusan seperti Iran, India, hingga Malaysia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com