Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Tak Merokok di Sekitar Masjid Nabawi

Kompas.com - 20/07/2022, 13:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau para jemaah haji agar tidak merokok di Masjid Nabawi, Madinah, dan sekitarnya.

Sebab, pemerintah kerajaan Arab Saudi melarang keras jemaah dari negara mana pun untuk merokok.

Kepala Biro Humas Data dan Informasi (HDI) Kementerian Agama (Kemenag) Akhmad Fauzin berharap jemaah haji Indonesia mematuhi imbauan tersebut demi kesehatan jemaah, kenyamanan, dan keamanan lingkungan Masjid Nabawi.

"Kami sampaikan larangan merokok di sekitar Masjid Nabawi. Oleh karena itu pemerintah mengimbau agar jemaah haji Indonesia mematuhi ketentuan tersebut," kata Akhmad Fauzin dalam konferensi pers, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Semua Jemaah Haji yang Tiba di Indonesia Bakal Tes Antigen

Akhmad menuturkan, larangan ini dilaksanakan bukan hanya saat musim haji, namun sepanjang tahun.

Pemerintah setempat pun tak segan-segan mendenda jemaah yang kedapatan merokok.

Merokok di sekitar Masjid Nabawi juga dapat mengganggu aktivitas, mengakibatkan polusi, dan kebakaran.

"Barangsiapa yang terbukti dan tertangkap melanggar ketentuan tersebut akan diberi sanksi mulai dari teguran lisan, denda, sampai hukuman kurungan," jelas Akhmad.

Sebelumnya, Kepala Daker Madinah Amin Handoyo menyebut, pemerintah Arab Saudi juga akan mendenda jemaah yang kedapatan merokok di sekitar hotel-hotel.

Besaran denda mencapai 200 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 800.000. Pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jemaah.

Baca juga: 2.805 Jemaah Haji Pulang Hari Ini, Berikut Jadwalnya...

"Mekanismenya, kita belum mengetahuinya. Tapi bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu, akan dikena sanksi 200 riyal," tutur Amin Handoyo, di kantor Daker Madinah, Minggu.

Amin mengakui bahwa aturan merokok di Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat.

Aturan larangan merokok awalnya hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi.

Sementara di sekitaran hotel banyak jemaah diperbolehkan merokok. Bahkan ada beberapa hotel yang memang menyediakan tempat khusus merokok.

"Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok. Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com