JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian Bambang Rukminto berpandangan, senjata api (senpi) jenis Glock seharusnya tidak digunakan oleh driver atau ajudan dari seorang pejabat Polri.
Sebab, menurut Bambang, spesifikasi senpi jenis Glock harusnya digunakan untuk bertempur.
"Dalam kondisi normal, akan membunuh atau bertempur dengan siapa driver (sopir) atau ajudan yang diberi rekomendasi membawa senpi tempur ini?" kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Polemik Glock 17 Bharada E, Polri Didorong Buat Aturan Detail soal Penggunaan Senjata Api
Bambang juga menyatakan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada aturan bahwa tugas dan fungsi polisi adalah untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi, mengayomi, serta melayani rakyat melalui penegakan hukum.
Oleh karena itu, anggota Polri diperkenankan menggunakan senjata dengan tujuan melumpuhkan atau menghentikan tindakan yang mengancam ketertiban masyarakat.
Namun, menurut Bambang, penggunaan senpi, seperti jenis Glock, tidak dimaksudkan untuk membunuh seseorang.
"Sekali lagi bukan untuk membunuh sebagaimana spesifikasi dan fungsi senjata tempur," ujar Bambang.
Adapun senpi Glock 17 diduga menjadi senjata yang digunakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E saat insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau atau Brigadir J menurut Polri.
Baca juga: Soal Penggunaan Glock 17, Pengamat: Akan Bunuh Siapa Driver atau Ajudan Diberi Senpi Tempur?
Ia pun sangat menyayangkan adanya pernyataan pihak Polri yang menyebutkan bahwa senpi Glock 17 boleh digunakan semua personel Polri.
Bambang menilai, Polri seharusnya memiliki aturan yang lebih detail terkait penggunaan senpi.
Sebab, Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api, masih dinilai kurang rinci.
"Kasus polisi tembak menembak ini bukan yang pertama kali dan sudah sering terjadi. Makanya Kapolri harus membuat aturan yang lebih detail, bukan aturan umum seperti Perkap 1/2022 itu," ucap dia.
Polisi menyampaikan bahwa Bharada E menggunakan senpi pistol jenis Glock dengan magasin berisi 17 peluru dalam insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Spesifikasi Glock 17, Pistol yang Disebut dalam Kasus Polisi Tembak Polisi
Polisi menyatakan, penggunaan Glock oleh Bharada E tak menyalahi aturan.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, semua anggota Polri pada prinsipnya boleh menggunakan senpi.
Penggunaan senpi juga tidak tertutup bagi pejabat, sopir pejabat, termasuk personel yang bertugas dalam pengamanan dan pengawalan perwira kepolisian.
"Enggak. Bintara juga bisa (pakai Glock 17)," kata Ramadhan kepada Kompas.com, pada 18 Juli 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.