JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (19/7/2022).
Ia dilaporkan atas dugaan sejumlah pelanggaran karena mengampanyekan anaknya, Futri Zulya Savitri, saat meninjau pasar murah yang diadakan PAN di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7/2022).
Adapun Zulya merupakan pengurus DPP PAN dan calon legislatif PAN dapil Lampung.
Laporan dengan Nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 ini menjadi laporan perdana yang masuk ke Bawaslu RI.
Baca juga: Eks Ketua: Bawaslu Bisa Rekomendasikan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan ke Lembaga Lain
Dianggap kampanye di luar jadwal dan salahi wewenang
Para pelapor yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia, menilai yang dilakukan Zulhas memenuhi berbagai unsur pelanggaran.
Pertama, kampanye di luar jadwal. Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan bahwa kampanye berlangsung 75 hari pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sementara itu, yang dilakukan Zulhas di Lampung dianggap sudah memenuhi unsur kampanye, karena eks menteri kehutanan itu dengan eksplisit meminta hadirin memilih putrinya.
"Definisi kampanye dalam Peraturan KPU itu ada ajakan melakukan pemilihan. Kasus per definisi soal ajakan ini terjadi di Lampung. Ada ajakan memilih seseorang," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, Selasa.
"Pada Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) menyatakan setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta," kata dia.
Baca juga: Khawatir Ditiru Pejabat Lain, Bawaslu Didesak Segera Panggil Zulkifli Hasan
Kedua, Zulhas dinilai memanfaatkan fasilitas pemerintah sesuatu yang juga dilarang dalam Pasal 280 Ayat (1) UU Pemilu.
Ketiga, Zulhas dinilai menggunakan jabatannya dalam mengampanyekan anaknya, sesuatu yang dilarang dalam Pasal 281 UU Pemilu.
Diduga penuhi unsur politik uang
Tak hanya itu, para pelapor menilai iming-iming minyak goreng yang dilontarkan Zulhas kepada hadirin dalam acara itu dinilai sebagai unsur politik uang dalam kampanye.
"Dalam Pasal 280 Ayat (1) (UU Pemilu) dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," ujar Ray.