Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulhas: Tak Ada Alasan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Bawah Rp 2.000

Kompas.com - 18/07/2022, 15:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit seharusnya bisa mencapai Rp 2.400.

Ia optimistis besaran harga ini bisa tercapai karena pemerintah sudah melakukan sejumlah upaya untuk perbaikan harga ini.

"Tidak ada alasan lagi harga buah tandan ini nantinya akan jadi di bawah Rp 2.000. Kalau hitung-hitungan saya harusnya Rp 2.000 sampai Rp 2.400 harga TBS di tingkat petani. Tentu perlu waktu ya karena ini kan baru berlaku 2-3 hari ini," ujar pria yang akarab disapa Zulhas ini di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (18/7/2022).

Baca juga: Menperin: Selama 11 Tahun Produksi Kelapa Sawit Meningkat 3 Kali Lipat Lebih

Menurut dia, salah satu penyebab harga TBS menjadi murah yakni hambatan masih penuhnya tangki penampung crude palm oil (CPO) yang akan diekspor.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan segala upaya agar harganya bisa mencapai standar Rp 2.000-2.400, salah satunya dengan menghapus pungutan ekspor.

Kemudian, dasar penghitungan biaya ekspor CPO yang biasanya dihitung per dua bulan sekali menjadi dua pekan sekali.

"Jadi pajak ketinggian kita pendekkan jadi dua minggu. Kalau dua minggu kan katanya cuma Rp 378. Jadi murah lagi. Jadi kalau harga Rp 14.000 saja, itu mestinya Rp 14.000 setelah dipotong pajak itu mestinya harga TBS bisa Rp 2.000 ke atas mestinya," ujar Zulhas.

Dia mengatakan, saat ini harga TBS masih Rp 1.600. Setelah berhagai upaya yang dilakukan pemerintah, dia berharap harga TBS sudah bisa sesuai yang diharapkan, yakni di atas Rp 2.000.

Sebelumnya diberitakan, oemerintah memutuskan menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022.

Baca juga: Tarif Pungutan Ekspor Sawit Dihapus, Harga TBS Diharapkan Bakal Naik

 

Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2022 yang menggantikan PMK Nomor 103 Tahun 2022.

PMK 115/2022 itu mengatur perubahan tarif pajak pungutan ekspor terhadap seluruh produk dari tandan buah segar, kelapa sawit, produk sawit, bungkil, CPO, palm oil, dan used cooking oil, termasuk crude palm oil menjadi Rp 0 per metrik ton.

Mengutip keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin, perubahan tarif dilakukan untuk mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional dan backbone perekonomian nasional.

Perubahan tarif pungutan ekspor diharapkan dapat mengurangi kelebihan suplai CPO di dalam negeri sehingga dapat mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya.

Dengan percepatan ekspor tersebut, maka diharapkan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat pekebun khususnya pekebun swadaya akan meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com