JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pagi ini.
Mereka mengeklaim membawa sejumlah bukti untuk melaporkan kasus ini.
Pantauan Kompas.com, Senin (18/7/2022), tim kuasa hukum keluarga Brigadir J tiba di Bareskrim pada pukul 09.38 WIB.
"Kedatangan kita untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana jo pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, jo penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain jo Pasal 351," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Bareskrim Polri.
Baca juga: Keluarga Minta Jenazah Brigadir J Diotopsi Ulang
Kamaruddin menjelaskan, pihaknya juga akan melaporkan dugaan pencurian dan atau penggelapan ponsel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 372, Pasal 374 KUHPidana.
Selain itu, juga tindak pidana dugaan peretasan dan/atau melakukan penyadapan, yaitu tindak pidana telekomunikasi.
"Terlapornya lidik," ucapnya.
Kamaruddin mengaku membawa sejumlah bukti untuk membuat laporan polisi (LP).
Baca juga: Kantongi Banyak Info dari Keluarga Brigadir J, Komnas HAM Ingin Bertemu Istri Irjen Sambo
Di antaranya perbedaan keterangan mengenai kematian Brigadir J dalam konferensi pers Mabes Polri, di mana keterangan itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak-menembak. Tetapi, yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan, tapi ada juga luka sayatan," tutur Kamaruddin.
Kamaruddin memaparkan, di tubuh Brigadir J, ada sejumlah bekas penganiayaan.
Dia menyebutkan, ada bekas jahitan, memar, dan tembakan di tubuh Brigadir J.