Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan terhadap Anak

Kompas.com - 18/07/2022, 11:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA), Jumat (15/7/2022) lalu.

Dikutip dari bagian konsiderans perpres ini, disebutkan bawa perlu peningkatan upaya pencegahan dan penanganan untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi.

"Bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah," demikian bunyi poin b pada bagian konsiderans.

Baca juga: Kasus Kekerasan terhadap Anak di Serpong, Korban Dipukuli dan Dianiaya

"Bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak bekumoptimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional," bunyi poin c.

Dalam perpres ini diatur empat arah kebijakan Stranas PKTA. Pertama, meningkatkan kapasitas anak untuk kemandirian dan ketahanan diri anak.

Kedua, memperkuat jejaring kerja sama dan sinergitas kementerian  lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk meningkatkan pelindungan anak dari kekerasan.

Ketiga, penguatan ekonomi keluarga untuk pencegahan kekerasan terhadap anak.

Keempat, meningkatkan efektivitas pengawasan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Sementara, ada tujuh strategi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak untuk menjabarkan arah kebijakan di atas yakni penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum; penguatan norma dan nilai anti Kekerasan; penciptaan lingkungan yang aman dari Kekerasan.

Kemudian, peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh; pemberdayaan ekonomi keluarga rentan; ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak.

Adapun keluaran (output) Stranas PKTA adalah secara signifikan mengurangi bentuk Kekerasan dan Indonesia bebas Kekerasan terhadap Anak Tahun 2030.

Target ini sejalan dengan Target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals, terutama goal 16.l yang secara signifikan mengurangi bentuk kekerasan dan angka kematian dimanapun.

Baca juga: Kasus Kekerasan terhadap Anak di Serpong, Guru Diminta Jaga Kondisi Psikis Korban

Kemudian, goal 16.2 yaitu menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak.

Lalu, goal 16.3 yakni menggalakkan negara berdasarkan hukum di tingkat nasional dan internasional serta menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua.

Berdasarkan data kekerasan terhadap anak yang bersumber dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak tercatat total 49.141 kasus dengan total jumlah korban 54.366 anak, selama tahun 2016-2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com