Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena "Kamar Barokah", Cara Pasutri Jemaah Haji RI Memadu Kasih Usai Ibadah

Kompas.com - 17/07/2022, 18:16 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa jemaah haji Indonesia yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) mempunyai cara unik untuk bisa memadu kasih usai menyelesaikan seluruh rukun haji. Mereka pun membuat tempat khusus bernama "kamar barokah".

Sebab, selama melaksanakan rangkaian rukun ibadah haji ada sejumlah larangan yang ditetapkan. Salah satunya dilarang melakukan hubungan suami-istri bagi jemaah yang merupakan pasutri.

Maka dari itu, pasutri yang sama-sama beribadah haji baru bisa saling mendekat dan memadu kasih setelah selesai menunaikan seluruh rangkaian utama ibadah haji.

Melepas rindu dan memadu kasih bagi jemaah haji yang merupakan pasutri usai melaksanakan rangkaian ibadah wajib memang dibolehkan.

Akan tetapi, sampai saat ini baik pemerintah Indonesia dan Arab Saudi tidak menyediakan tempat khusus untuk hal itu.

Baca juga: Lepas Jemaah Haji Indonesia Kembali Ke Tanah Air, Menag: Insya Allah Semuanya Haji Mabrur

Sebab, paket fasilitas haji yang ditawarkan Kementerian Agama tidak menyediakan tempat guna memenuhi kebutuhan hal itu.

Alhasil para jemaah haji yang pasutri mesti putar otak atau merogoh kocek pribadi untuk menyewa kamar apartemen atau hotel buat menyalurkan hasrat seksual yang terpendam selama ibadah.

Akan tetapi, jemaah haji asal Surabaya yang bermukim di pemondokan Hotel Arkan Bakkah, kawasan Mahbas Jin, Mekkah punya cara tersendiri.

Mereka sampai menggelar "rapat darurat" untuk mencari jalan keluar persoalan itu. Beragam usulan muncul.

Ada jemaah yang mengusulkan supaya mengosongkan satu kamar untuk digunakan sebagai tempat bercinta bagi para pasutri jemaah haji.

"Awalnya malah ada usulan satu kamar dibuat secara bersamaan. Antar tempat tidur disekat seadanya," kata Dikky Syadqomullah, seorang jemaah haji Indonesia, seperti dikutip dari Tribunnews, Minggu (17/7/2022).

Baca juga: Keluhkan Fasilitas Masyair Haji 2022, Menag: Bayar Rp 1,4 Triliun, Menu Makanan Buncis, Kasur Tipis

Meski begitu, usulan itu tak diterima jemaah lain.

"Sebagian jemaah menganggap memenuhi kebutuhan pasutri tak pantas rasanya bila dilakukan bersamaan dalam satu tempat yang sama," kata Dikky.

Dikky bersama rekan-rekan sekamarnya kemudian mengalah dan merelakan kamar mereka untuk dipakai menjadi "Kamar Barokah".

Mereka hanya mengajukan satu syarat, yaitu satu kamar harus digunakan secara bergantian. Waktu penggunaannya mulai dari siang hingga maghrib.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com