JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan alasan pemerintah mewajibkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga/booster dalam syarat perjalanan.
Sebagai informasi, kebijakan itu akan mulai berlaku pada hari ini, Minggu (17/7/2022), melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.
"Di masyarakat, banyak animonya berkurang. Pertama, karena kasusnya dianggap sudah jauh menurun," kata Tito ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Minggu (17/7/2022).
"Kedua, ada pandangan bahwa ini (pandemi) sepertinya masih ringan, padahal tidak juga," ia menambahkan.
Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Jabodetabek 17 Juli 2022
Tito menganggap, di kalangan masyarakat, ada anggapan umum bahwa saat ini rumah sakit masih kosong dan kematian akibat Covid-19 berkurang, sesuatu yang menurutnya tidak sesuai fakta di lapangan.
"Padahal tidak, untuk yang belum vaksin, antibodinya rendah masih rawan, apalagi ada komorbid," ujarnya.
"Kemudian yang berikutnya ya sudah euforia ingin beraktivitas sekian tahun sehingga perlu ada vaksinasi booster yang bersifat imperatif dengan regulasi, seperti (syarat) perjalanan," jelas Tito.
Baca juga: Mulai 17 Juli, Begini Cara Cek Lokasi Vaksin Booster Online untuk Syarat Naik Kereta Jarak Jauh
Mantan Kapolri itu berharap supaya para kepala daerah dapat kembali menerapkan ide-ide kreatif untuk menggalakkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga, seperti yang pernah terjadi pada vaksinasi dosis pertama dulu.
"Misalnya, vaksinasi booster diberikan sembako, lucky draw-nya motor, atau mesin speed (boat) di daerah nelayan," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.