JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku tidak memiliki kendala dalam mengusut penembakan Brigadir J meskipun kasus itu berkaitan dengan jenderal polisi.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya bekerja berdasarkan undang-undang.
Hal ini Anam sampaikan saat ditanya terkait hambatan dalam mengusut insiden penembakan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Apa yang perlu dilawan sama Komnas HAM?" kata Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Komnas HAM Akan Dalami Rekaman Kamera CCTV Terkait Penembakan Brigadir J
Menurut Anam, Komnas HAM pernah mengusut kasus yang membuat Komnas HAM harus memeriksa perwira tinggi polisi, salah satunya saat Komnas HAM mengusut dugaan pelanggaran HAM tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membuat puluhan pegawai KPK dipecat.
"KPK kami panggil, teman-teman di intelijen juga waktu itu," kata Anam.
Ia mengatakan, Komnas HAM akan memanggil semua pihak yang berkaitan dalam insiden ini. Pihaknya juga akan memanggil Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berikut istrinya.
"Semua pihak yang punya kaitan dengan kasus ini akan kami mintai keterangan. Mau dipanggil atau kami datangi," ujar dia.
Sebelumnya, dua ajudan Kadiv Propam terlibat baku tembak sehingga mengakibatkan salah satunya, yakni Brigadir J tewas.
Baca juga: Komnas HAM Kumpulkan Informasi Terkait Luka pada Tubuh Brigadir J
Polisi menyebut, sebelum insiden itu, Brigadir J diduga melecehkan dan mengancam istri Kadiv Propam dengan senjata api di dalam kamar.
Teriakan istri Kadiv Propam kemudian berteriak dan membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar.
Ajudan Kadiv Propam lainnya kemudian menanyakan teriakan tersebut. Namun, pertanyaannya dijawab dengan tembakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.