Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Ini Minta Maaf karena Pilih Lili Pintauli Jadi Pimpinan KPK

Kompas.com - 15/07/2022, 18:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Trimedya Pandjaitan meminta maaf karena telah memilih Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat fit and proper test pada September 2019.

"Gue sih pertama bilang ya, kita minta maaf ya sudah memilih ibu Lili Pintauli," kata Trimedya saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).

Kendati demikian, Trimedya menuturkan, Komisi III memilih Lili saat itu karena mempertimbangkan rekam jejaknya. 

Baca juga: Soal Pengganti Lili Pintauli, ICW Wanti-wanti Presiden dan DPR Jangan Ulangi Kesalahan

Di sisi lain, Trimedya menghormati keputusan Lili untuk mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK.

Dia pun menyerahkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kelanjutan sidang etik yang melibatkan Lili karena diduga menerima gratifikasi tiket MotoGP.

Adapun sidang etik itu dihentikan karena Lili mengundurkan diri.

"Kita lihat nanti aturannya di KPK dan juga Dewas, apakah penegak hukum (lain), sesudah pengunduran diri beliau, proses kasusnya masih bisa ditindaklanjuti. Kalau misalnya masih bisa ya silakan saja aparat penegak hukum," jelasnya.

Baca juga: ICW Sesalkan Jokowi Tanda Tangani Surat Pengunduran Diri Lili

Politisi PDI-P pun menyebut, kasus ini akan menjadi pengalaman berharga bagi Komisi III dalam melaksanakan seleksi pimpinan KPK.

"Seleksinya kan melalui pansel (panitia seleksi) dulu kan ketat sekali. Dan itu bagi kami ya pengalaman berharga juga," ujarnya.

Baca juga: Kinerja Pansel Capim KPK Saat Loloskan Lili Pintauli Diungkit

Diberitakan sebelumnya, Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri menjelang sidang atas dugaan pelanggaran etik yang ia lakukan digelar.

Surat pengunduran diri Lili ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Ramai-ramai Mendesak Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Diusut

 

Dewan Pengawas KPK kemudian menyatakan sidang etik itu gugur dan dihentikan karena Lili bukan lagi insan KPK.

Akibatnya, hingga saat ini belum diketahui apakah Lili terbukti bersalah melanggar etik.

Dalam kasus etik ini, Lili diduga menerima gratifikasi dari Pertamina berupa fasilitas mewah menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap dengan nilai Rp 90 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com