JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Presiden sekaligus pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Pantauan Kompascom di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (14/7/2022) Ahyudin tiba pukul 13.25 WIB. Ia didampingi tim kuasa hukumnya.
Ia terlihat memakai kemeja dan jas berwarna hitam. Namun, ia tidak banyak bicara soal pemeriksaan hari ini.
"Sebagai saksi," kata Ahyudin di lokasi.
Selain Ahyudin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Baca juga: ACT Nonaktif sampai Waktu yang Belum Ditentukan
Secara terpisah, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittpideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, pemeriksaan Ibnu ditunda menjadi Jumat (14/7/2022) besok siang.
"Untuk Ibnu Khajar ditunda pemeriksaanya jadi besok jam 14.00," ungkap Andri.
Menurut dia, penundaan pemeriksaan ini diajukan oleh pihak Ibnu.
"Mungkin nggak enak badan jadi minta rescedule besok," ucap dia.
Adapun pemeriksaan kepada Ahyudin dan Ibnu dilakukan secara beturut-turut sejak Jumat (8/7/2022).
Pendalaman terhadap kasus dugaan penyelewengan dana di ACT ini juga telah naik ke tahap penyidikan sejak Senin (11/7/2022).
Baca juga: Maraton Hari Ke-5, Petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar Diperiksa Lagi Kamis Ini
Dalam pemeriksaan di hari keempat pada Rabu (13/7/2022), Ahyudin dan Ibnu mengaku lelah dengan pemeriksaan yang dilakukan secara maraton tersebut.
"Saya lelah. Belum tahu (besok diperiksa lagi atau tidak). Saya istirahat dulu ya, saya lelah ya. Maraton 4 hari," kata Ibnu sambil berlari kecil di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan ACT diduga melakukan pengalihan kekayaan yayasan. Hal ini yang menjadi alasan kasus ACT dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kemudian, Ramadhan mengatakan ACT juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
"Melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Ahyudin Klaim Tak Ada Penyelewengan Dana ACT, Ungkit soal Predikat WTP
Kasus ini awalnya mencuat karena majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat". Isinya mengungkap dugaan penyelwengan atau penilapan uang donasi oleh petinggi ACT.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.