Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Pemeriksaan Hari Kelima, Mantan Presiden ACT Ahyudin: Sebagai Saksi

Kompas.com - 14/07/2022, 15:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Presiden sekaligus pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Pantauan Kompascom di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (14/7/2022) Ahyudin tiba pukul 13.25 WIB. Ia didampingi tim kuasa hukumnya.

Ia terlihat memakai kemeja dan jas berwarna hitam. Namun, ia tidak banyak bicara soal pemeriksaan hari ini.

"Sebagai saksi," kata Ahyudin di lokasi.

Selain Ahyudin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

Baca juga: ACT Nonaktif sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Secara terpisah, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittpideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, pemeriksaan Ibnu ditunda menjadi Jumat (14/7/2022) besok siang.

"Untuk Ibnu Khajar ditunda pemeriksaanya jadi besok jam 14.00," ungkap Andri.

Menurut dia, penundaan pemeriksaan ini diajukan oleh pihak Ibnu.

"Mungkin nggak enak badan jadi minta rescedule besok," ucap dia.

Adapun pemeriksaan kepada Ahyudin dan Ibnu dilakukan secara beturut-turut sejak Jumat (8/7/2022).

Pendalaman terhadap kasus dugaan penyelewengan dana di ACT ini juga telah naik ke tahap penyidikan sejak Senin (11/7/2022).

Baca juga: Maraton Hari Ke-5, Petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar Diperiksa Lagi Kamis Ini

Dalam pemeriksaan di hari keempat pada Rabu (13/7/2022), Ahyudin dan Ibnu mengaku lelah dengan pemeriksaan yang dilakukan secara maraton tersebut.

"Saya lelah. Belum tahu (besok diperiksa lagi atau tidak). Saya istirahat dulu ya, saya lelah ya. Maraton 4 hari," kata Ibnu sambil berlari kecil di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan ACT diduga melakukan pengalihan kekayaan yayasan. Hal ini yang menjadi alasan kasus ACT dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kemudian, Ramadhan mengatakan ACT juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

"Melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Ahyudin Klaim Tak Ada Penyelewengan Dana ACT, Ungkit soal Predikat WTP

Kasus ini awalnya mencuat karena majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat". Isinya mengungkap dugaan penyelwengan atau penilapan uang donasi oleh petinggi ACT.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com