Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Level PPKM Jabodetabek Berubah dalam Sehari, Satgas Jelaskan Alasannya

Kompas.com - 13/07/2022, 19:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan alasan perubahan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jabodetabek yang terjadi dalam waktu singkat.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini PPKM di wilayah Jabodetabek yang semula ditetapkan pada level 2 berubah menjadi level 1.

"Pada dasarnya penetapan leveling PPKM berpedoman kepada indikator transmisi komunitas, indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang ditetapkan Menteri Kesehatan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring pada Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Dalam Sehari Level PPKM Jabodetabek Berubah, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Dia melanjutkan, pemerintah dan masyarakat diharapkan bersama-sama mempercepat capaian vaksinasi. Termasuk untuk capaian vaksinasi booster.

Selain itu, Wiku juga mengingatkan agar kedisiplinan protokol kesehatan harus terus dijaga.

"Jika keduanya ini dilakukan secara kolektif, maka Indonesia dapat mencapai ketahanan dan kesehatan masyarakat yang lebih tinggi," tambahnya.

Baca juga: Anies: PPKM Level 1 atau 2, Penularan Covid-19 Akan Terjadi karena Interaksi...

Diberitakan, pemerintah pusat meralat penerapan level PPKM di DKI Jakarta dari level 2 menjadi level 1 pada Rabu (6/7/2022).

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mengeri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Jawa Bali.

Kebijakan ini berlaku dari 6 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Selain Jakarta daerah lainnya seperti Bogor, Depok dan Tangerang juga menerapkan PPKM Level 1.

Baca juga: Epidemiolog Sebut Penerapan PPKM Jabodetabek Kembali ke Level 1 sebagai Langkah yang Tepat

Sebelumnya, pada Selasa (5/7/2022), pemerintah pusat menetapkan Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang menerapkan PPKM Level 2.

Ketetapan ini dikeluarkan setelah Mendagri Tito Karnavian menetapkan bahwa kawasan Jabodetabek masuk level 2 PPKM berdasarkan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com