JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan sejumlah catatan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait tahapan pendaftaran partai politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan dilaksanakan pada 1 Agustus 2022.
Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Puadi menilai, ada tiga catatan untuk KPU, bercermin pada pengalaman pemilu sebelumnya.
Baca juga: Data Terbaru KPU, Jumlah Pemilih pada Pemilu 2024 Turun 637.179
Hal itu juga telah ia kemukakan dalam Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang 1 yang berlangsung sejak kemarin.
"Pertama, dari aspek etik, KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran," kata Puadi kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
"Dari aspek pidana, berkenaan dengan ketentuan Pasal 518, jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi partai politik," ia menambahkan.
Baca juga: 45 Partai Politik Sudah Daftar di Sipol Pemilu 2024
Kemudian, dari aspek administrasi, Puadi juga menyinggung KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya.
Selain itu, dari aspek administrasi, Puadi menyebut, KPU tidak menerima pendaftaran partai politik karena tidak melakukan penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Bawaslu melalui putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol," kata Puadi.
"Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.