JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keppres ini menetapkan daftar pahlawan yang gambar dan namanya digunakan untuk penerbitan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun emisi 2022.
Baca juga: Si Pitung, Pahlawan Legendaris dari Betawi
Para pahlawan tersebut adalah Soekarno dan Mohammad Hatta untuk pecahan Rp 100.000, Djuanda Kartawidjaja untuk pecahan Rp 50.000, G.S.S.J. Ratulangi untuk pecahan Rp 20.000.
Kemudian, Frans Kaisiepo untuk pecahan Rp 10.000, K.H. Idham Chalid untuk pecahan Rp 5.000, Mohammad Hoesni Thamrin untuk pecahan Rp 2.000, dan Tjut Meutia untuk pecahan Rp 1.000.
Daftar pahlawan di atas, tidak ada perbedaannya dengan daftar pahlawan yang gambar dan namanya diabadikan dalam Rupiah kertas tahun emisi 2016.
Baca juga: Biografi Jamin Gintings, Sosok Pahlawan Nasional dari Tanah Karo
Selain itu, keppres ini menyatakan bahwa penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional di atas telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional.
Adapun dalam bagian konsideran disebutkan bahwa pemerintah perlu mencantumkan gambar pahlawan di atas sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada para pahlawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.