Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Sebut Banyak Kejanggalan Terkait Penembakan Brigadir J

Kompas.com - 13/07/2022, 16:12 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, banyak kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J akibat baku tembak antara dua personel polisi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Karena hal itu, Mahfud meminta penanganan kasus ini tak bisa dilakukan secara mengalir begitu saja.

Kasus ini memang tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja karena banyak kejanggalan yang muncul dari proses penanganan maupun penjelasan Polri sendiri yang tidak jelas, hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya,” kata Mahfud, dikutip dari akun Instagram-nya, @mohafudmd, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Rohani: Mustahil Brigadir J Melecehkan Istri Propam, Perempuan yang Dihormati

Kompas.com telah mendapat izin mengutip dari pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Lebih jauh, Mahfud menilai bahwa langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus ini sudah tepat.

Menurut dia, pembentukan tim investigasi ini sudah mewakili sikap dan langkah pemerintah.

Sehingga Kemenko Piohukam akan mengawalnya,” ujar Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud menegaskan bahwa kredibilitas Polri dan pemerintah menjadi taruhan dalam kasus ini.

Sebab, Polri selalu mendapat penilaian atau persepsi positif yang tinggi dari publik sesuai hasil berbagai lembagai survei dalam setahun belakangan ini.

Kinerja positif pemerintah dikontribusi secara signifikan oleh bidang politik dan keamanan serta penegakan hukum. Hasil survei begitu adanya,” kata Mahfud yang juga mengemban posisi Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.

Baca juga: Penembakan Brigadir J, IPW: Deteksi Potensi Tindakan Menghalangi Hukum

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan membentuk tim gabungan untuk menangani kasus baku tembak yang terjadi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Kapolri mengatakan, tim khusus itu akan melibatkan unsur eksternal Polri, yakni Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Kami juga sudah menghubungi rekan-rekan dari luar, dalam hal ini adalah Kompolnas dan Komnas HAM terkait dengan isu yang terjadi," ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

 

Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.

Saat istri Ferdy berteriak, Brigadir J panik dan keluar dari kamar.

Bharada E yang ada di lantai atas menanyakan soal teriakan itu. Namun, Brigadir J melakukan penembakan terhadapnya.

Kemudian, aksi saling tembak terjadi sehingga menewaskan Brigadir J.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com