Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Siasat di Balik Mundurnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Kompas.com - 12/07/2022, 09:43 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar gugur dan dihentikan disesalkan banyak pihak.

Mantan pimpinan dan penyidik KPK hingga pegiat antikorupsi menilai dugaan pelanggaran etik yang menjerat Lili tidak bisa berhenti begitu saja.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad, misalnya, menyebut gratifikasi Lili terima sebagai dugaan tindak pidana.

“Lembaga KPK harus berinisiatif melakukan pemeriksaan pemeriksaan pelanggaran pidana (Lili), atau kalau tidak menyerahkan (penanganan) pelanggaran pidananya pada aparat penegak hukum lain,” kata Abraham pada Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Teka-teki Mundurnya Lili Pintauli saat Nasibnya di KPK Hendak Diputuskan...

Abraham menganggap, sikap Dewas KPK yang menghentikan sidang kasus Lili membuat lembaga antirasuah itu menyembunyikan sesuatu dan melindungi Lili.

Sebagai pertanggungjawaban, menurut Abraham semestinya KPK mengusut dugaan gratifikasi itu.

“Kalau diperiksa kan (bisa) terungkap, di persidangan juga terungkap. Kalau dia (Lili) mundur (kasusnya) berhenti, ini tidak terungkap,” ujar Abraham.

Terpisah, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut pengunduran diri Lili saat proses sidang etik berlangsung merupakan siasat untuk membuat dugaan pelanggaran yang dilakukannya kabur.

Novel bahkan mempertanyakan kemungkinan pejabat KPK lain yang terlibat dalam dugaan gratifikasi ini.

Baca juga: Pukat UGM Duga Lili Pintauli Mengundurkan Diri setelah Merasa Terpojok

"Tidak terungkapnya fakta lengkap pelanggaran, kemungkinan besar perbuatan Lili tidak dilakukan sendiri. Apakah ada pejabat KPK lain yang berbuat serupa?” kata Novel.

Novel juga mengkritik pernyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan yang mengatakan pihaknya hanya berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik.

Menurut Novel, Dewas memiliki alasan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana yang Lili lakukan ke aparat penegak hukum (APH).

Bahkan, kata Novel, Pasal 108 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mewajibkan orang yang mengetahui tindak pidana melapor ke penyidik.

“Mestinya Dewas setelah mengetahui adanya dugaan TPK (tindak pidana korupsi), maka Dewas wajib untuk melaporkan kepada APH,” tutur Novel.

Baca juga: KPK Dinilai Melindungi jika Tak Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Sementara itu, Juru Bicara IM 57 Institute, wadah mantan pegawai KPK yang diberhentikan, Hotman Tambunan menyebut Dewas tidak belajar dari kasus pelanggaran etik di 2019.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com