JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar gugur dan dihentikan disesalkan banyak pihak.
Mantan pimpinan dan penyidik KPK hingga pegiat antikorupsi menilai dugaan pelanggaran etik yang menjerat Lili tidak bisa berhenti begitu saja.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad, misalnya, menyebut gratifikasi Lili terima sebagai dugaan tindak pidana.
“Lembaga KPK harus berinisiatif melakukan pemeriksaan pemeriksaan pelanggaran pidana (Lili), atau kalau tidak menyerahkan (penanganan) pelanggaran pidananya pada aparat penegak hukum lain,” kata Abraham pada Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Teka-teki Mundurnya Lili Pintauli saat Nasibnya di KPK Hendak Diputuskan...
Abraham menganggap, sikap Dewas KPK yang menghentikan sidang kasus Lili membuat lembaga antirasuah itu menyembunyikan sesuatu dan melindungi Lili.
Sebagai pertanggungjawaban, menurut Abraham semestinya KPK mengusut dugaan gratifikasi itu.
“Kalau diperiksa kan (bisa) terungkap, di persidangan juga terungkap. Kalau dia (Lili) mundur (kasusnya) berhenti, ini tidak terungkap,” ujar Abraham.
Terpisah, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut pengunduran diri Lili saat proses sidang etik berlangsung merupakan siasat untuk membuat dugaan pelanggaran yang dilakukannya kabur.
Novel bahkan mempertanyakan kemungkinan pejabat KPK lain yang terlibat dalam dugaan gratifikasi ini.
Baca juga: Pukat UGM Duga Lili Pintauli Mengundurkan Diri setelah Merasa Terpojok
"Tidak terungkapnya fakta lengkap pelanggaran, kemungkinan besar perbuatan Lili tidak dilakukan sendiri. Apakah ada pejabat KPK lain yang berbuat serupa?” kata Novel.
Novel juga mengkritik pernyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan yang mengatakan pihaknya hanya berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik.
Menurut Novel, Dewas memiliki alasan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana yang Lili lakukan ke aparat penegak hukum (APH).
Bahkan, kata Novel, Pasal 108 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mewajibkan orang yang mengetahui tindak pidana melapor ke penyidik.
“Mestinya Dewas setelah mengetahui adanya dugaan TPK (tindak pidana korupsi), maka Dewas wajib untuk melaporkan kepada APH,” tutur Novel.
Baca juga: KPK Dinilai Melindungi jika Tak Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Sementara itu, Juru Bicara IM 57 Institute, wadah mantan pegawai KPK yang diberhentikan, Hotman Tambunan menyebut Dewas tidak belajar dari kasus pelanggaran etik di 2019.