Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebaran dan Pemerasan dengan Konten Intim Mendominasi Kasus Kekerasan Seksual Online

Kompas.com - 12/07/2022, 08:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyebaran konten intim tanpa kesepakatan atau nonconsensual dissemination of intimate image (NCII) menjadi salah satu bentuk kekerasan seksual secara online yang paling banyak dilaporkan di Indonesia sepanjang 2021.

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto melaporkan bahwa sepanjang 2021, pihaknya menerima 508 kasus aduan NCII dari total 677 kasus kekerasan seksual secara online yang masuk ke pihaknya.

"Penyebaran konten intim ini bisa terjadi pada perempuan maupun laki-laki dan gender lain yang tidak diketahui," kata Damar dalam diskusi virtual International Forum on Indonesia Development (INFID), Senin (11/7/2022).

"Dari sekian besar itu, motif relasi menjadi latar belakang kekerasan berbasis gender online (KBGO) berbentuk penyebaran konten intim," ujar dia.

Baca juga: Kekerasan Seksual Online Meningkat, Korbannya Enggan Ambil Langkah Hukum karena Takut Jika Terungkap, Dihakimi Masyarakat

Dari jumlah itu, 115 kasus NCII terjadi pada perempuan, dengan pelakunya bermotif relasi atau punya keterkaitan dengan hubungan yang dijalani.

Sebanyak 170 kasus sejenis menimpa perempuan, motifnya tak diketahui.

Lalu, 12 perempuan mengaku khawatir akan menjadi korban NCII di masa depan.

"Sextortion, pemerasan dengan gambar-gambar intim, itu juga cukup marak meski tidak sebesar penyebaran konten intim," ujar Damar.

Dalam catatan SAFEnet (2021), kasus sextortion termasuk dalam NCII, dengan jumlah korban 64 perempuan dan 30 laki-laki, serta 5 tidak diketahui.

Namun, catatan Komnas Perempuan (2021) mengungkap lebih banyak lagi kasus sextortion yang secara spesifik menimpa perempuan, yakni 1.166 kasus.

Baca juga: Mantan Pacar Mendominasi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan di Dunia Maya

Sebanyak 683 kasus dilaporkan terjadi dalam ranah personal, sementara 472 kasus dilaporkan telah terjadi di ranah publik, dan 11 kasus lain dilaporkan dari lembaga layanan.

Sextortion banyak dilakukan dengan motif balas dendam hingga intimidasi agar korban menuruti kemauan pelaku yang, seperti data SAFEnet, kebanyakan dilakukan pelaku yang punya keterkaitan hubungan dengan korban.

"Pola yang terbesar ada di cyber harassment (pelecehan secara siber) untuk ranah publik dan sextortion (pemerasan seksual) pada ranah personal," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam diskusi yang sama.

Baca juga: Cerita Korban Kekerasan Online, Konten Seksual Disebar, Dicekik hingga Mencoba Bunuh Diri

Di ranah personal, masih berdasarkan data Komnas Perempuan (2021), mantan pacar dan pacar menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan atas kekerasan seksual secara online dengan 617 dan 218 kasus.

Tingginya angka kekerasan seksual secara online dianggap sebagai alarm bahaya.

"Bila penanganan kasus KBGO (kekerasan berbasis gender online) tidak segera ditangani, kita akan berhadapan dengan ledakan, dalam arti kekerasan yang kian jamak dan ini bisa dikatakan sebagai normal baru," ucap Damar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com