Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Sungai di Jakarta Berpotensi Tak Bisa Mengalir ke Laut, ini Sebabnya Kata Menteri PUPR

Kompas.com - 12/07/2022, 05:30 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, ada belasan sungai di Jakarta yang berpotensi tidak bisa mengalir ke laut.

Hal ini tersebut berdasarkan model kondisi Jakarta yang dibuat oleh Kementerian PUPR.

"13 sungai berdasarkan data dan model yang kami buat, 15-20 tahun mungkin 15 tahun sejak 2015, itu tidak akan bisa yang mengalir gravitasi ke laut. Kecuali kalau kita bikin tanggul yang tinggi-tinggi," ujar Basuki usai rapat terbataa di Kantor Presiden, Senin (11/7/2022).

Basuki melanjutkan, kondisi tersebut disebabkan oleh penurunan permukaan tanah di Jakarta.

Baca juga: Menteri PUPR: Memperbaiki Jakarta Mungkin Lebih Mahal Dibanding Bikin Ibu Kota Baru

Sehingga, menurutnya, daya dukung lingkungan DKI Jakarta untuk kehidupan masyarakatnya sudah berat.

"Memperbaikinya pun mungkin lebih mahal (dibandingkan) kalau kita bikin baru. Jadi saya dari Kementerian PUPR dan eselon 1 bersepakat untuk itu (pemindahan ibu kota), bukan politis. Enggak ada apa-apa," lanjutnya.

Selain penurunan permukaan tanah, permasalahan banjir dan ketersediaan air minum, menurut Basuki, juga membutuhkan penanganan dengan biaya tidak sedikit.

Baca juga: Jokowi Bakal Tinjau Proyek IKN 3 Bulan Sekali, Menteri PUPR: Supaya Orang Yakin Kita Mau Pindah

Penanganan berbagai persoalan itu pun memerlukan waktu lama.

Sehingga memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur memang harus dilakukan.

"Banjir ini kan belum disentuh, air minum kita lagi mau, bagaimana kita menstop orang untuk tidak ambil air tanah, dipenuhi dulu dong, makanya ada ada Jatiluhur 1 Jatiluhur 2, ini akan selesai 2030. Kalau kami berdasarkan kajian itu harus pindah (ibu kota)," tambah Basuki

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com