Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Minta Operator Bandara, Stasiun, dan Terminal Gelar Vaksinasi Booster

Kompas.com - 11/07/2022, 15:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta operator terminal, bandara, dan stasiun untuk menyediakan vaksinasi booster bekerja sama dengan kantor kesehatan pelabuhan (KKP) dan TNI/Polri.

Permintaan ini ia sampaikan menyusul keluarnya aturan vaksinasi booster sebagai salah satu syarat perjalanan dalam negeri menggunakan angkutan umum.

"Saya minta kepada para operator dari bandara, pelabuhan, dan terminal untuk mempersiapkan dan berkoordinasi dengan KKP (kantor kesehatan pelabuhan) dan TNI/Polri untuk mengadakan booster di tempat-tempat itu," kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Sudah Vaksin Booster Covid-19, Pengguna Kereta Api Antarkota Tak Perlu Tunjukkan Hasil Negatif Tes Antigen dan PCR

Sebab, kata Budi, aturan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dibuat demi meningkatkan vaksinasi booster di tengah masyarakat.

Ia melanjutkan, ketentuan ini diberlakukan demi mengantisipasi lonjakan Covid-19 di Indonesia.

Budi mengatakan, aturan itu diambil dengan berkaca pada peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Brasil, dan Prancis.

"Kita dalam skala yang masih kecil tentu harus lebih alert terhadap itu dan menurut hemat kita, kita lebih baik mencegah daripada kita membiarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan," kata Budi.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Aturan terbaru ini mulai berlaku efektif mulai 17 Juli 2022.

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Minggu (10/7/2022).

SE ini mengatur bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigan.

Baca juga: Vaksinasi Booster jadi Syarat Naik Kereta dan Pesawat, Menhub: Lebih Baik Mencegah

Sementara, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Adapun PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com