JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan hanya 10,7 persen responden yang mengetahui adanya rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sementara, 89,3 persen publik tidak mengetahui bahwa akan ada pengesahan RKUHP.
Dengan demikian, mayoritas responden hingga kini tidak tahu adanya rencana pengesahan RKUHP.
"Sederhananya, dari 10 orang, boleh jadi hanya satu orang yang tahu soal rencana pengesahan RKUHP ini," ujar peneliti Litbang Kompas Rangga Eka Sakti, dikutip dari Harian Kompas, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Survei Litbang Kompas: 89,3 Persen Responden Tak Tahu Rencana Pengesahan RKUHP
Secara lebih rinci dari persentase yang mengetahui atas rencana pengesahan RKUHP, sebanyak 42,9 persen responden setuju.
Jumlah itu terdiri atas 1,9 persen sangat setuju dan 41 persen setuju pengesahan RKUHP.
Sementara, 17,2 persen publik menyatakan tidak setuju, 0,4 persen sangat tidak setuju, dan 39,5 tidak tahu.
Dari temuan ini juga menunjukkan adanya ragam alasan responden tidak setuju atas pengesahan RKUHP, antara lain merasa ada beberapa atau bagian yang mengganjal (70,7 persen).
Baca juga: RKUHP Belum Disahkan Juli, Masih Butuh Pendapat Fraksi di DPR
Kemudian merasa tidak dilibatkan dalam proses perancangan RKUHP (12,4 persen), karena sebelumnya memantik penolakan besar-besaran (7,8 persen), lainnya 0,3 persen, dan tidak tahu (8,8 persen).
Sementara alasan responden setuju atas rencana pengesahan ini karena sudah yakin dengan pasal-pasal yang terkandung dalam RKUHP (43,4 persen).
Lalu, karena KUHP saat ini dianggap sudah usang (33,3 persen), demi kebaikan masyarakat (11,7 persen), lainnya (3 persen), dan tidak tahu (8,6 persen).
Adapun pengumpulan pendapat dilakukan melalui telepon pada 25-28 Juni 2022.
Baca juga: Soal Revisi KUHP, Anggota DPR: Percayakan ke Kita, Insyaallah Lebih Banyak Manfaat daripada Mudarat
Sebanyak 504 responden berusia minimal 17 tahun dari 34 provinsi berhasil diwawancara. Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di 34 provinsi Indonesia.
Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian kurang lebih 4,37 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Meskipun demikian, kesalahan di luar pencuplikan sampel dimungkinkan terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.