JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi situasi penyebaran Covid-19 di Tanah Air, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kereta api.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 yang diteken atas nama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi oleh Dirjen Perkeretaapian, Zulkifri, Jumat (8/7/2022).
Berdasarkan SE tersebut, hanya masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster yang tak perlu menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen dan RT-PCR jika ingin menggunakan kereta api antarkota.
Sedangkan masyarakat yang baru mendapatkan dosis kedua vaksinasi Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen dan RT-PCR.
Baca juga: Mulai 17 Juli 2022, Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri
“Hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam,” bunyi SE tersebut, dikutip pada Senin (11/7/2022).
Dengan hasil negatif dua tes tersebut, masyarakat yang baru mendapat dosis kedua vaksinasi Covid-19 dapat menerima booster di stasiun saat keberangkatan.
Sedangkan pelaku perjalanan kereta api yang baru menerima dosis pertama vaksinasi Covid-19 harus mencantumkan hasil negatif tes RT-PCR dalam rentang 3 x 24 jam.
Namun, ada pengecualian untuk masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Berlaku 17 Juli, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat untuk Perjalanan Domestik
Bagi penderita komorbid, syarat vaksinasi Covid-19 tidak diberlakukan. Hanya saja, wajib melampirkan surat keterangan dokter.
“Namun, (penderita komorbid) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” isi edaran tersebut.
“Yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” sambungnya.
Lebih lanjut, semua pelaku perjalanan kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Masuk Mal Wajib Vaksin Booster, Pemeriksaan PeduliLindungi Diperketat
Sebelumnya, syarat PPDN dengan kereta api diatur dalam SE Nomor 57 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 18 Mei 2022.
Karena penyebaran Covid-19 menurun kala itu, Kemenhub melakukan sejumlah pelonggaran, misalnya masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan booster tak perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen dan RT-PCR.
Lalu, masyarakat dengan komorbid dan belum menerima vaksinasi Covid-19 masih diperbolehkan menunjukkan hasil negatif tes antigen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.