JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meneken aturan terbaru terkait protokol kesehatan bagi penumpang pesawat terbang yang akan melakukan perjalanan domestik.
Aturan yang termuat dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 itu berlaku mulai 17 Juli 2022 dan mengatur soal syarat vaksinasi dan tes Covid-19.
Penumpang mesti sudah divaksin booster jika ingin melakukan perjalanan dengan pesawat. Namun, jika belum penumpang dapat membawa hasil tes Antigen atau PCR.
Selain itu, penumpang juga bisa melakukan vaksinasi booster di bandara sebelum terbang.
Baca juga: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Masuk ke Indonesia Cukup Dua Dosis
Berikut aturan lengkapnya.
Baca juga: Sebelum PTM Tahun Ajaran Baru, IDAI Sarankan Siswa dan Guru Vaksinasi Booster
Menhub Budi menambahkan, ketentuan ini dikecualikan bagi angkutan udara perintis di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.
Ketentuan-ketentuan vaksinasi Covid-19 ini membuat seluruh maskapai dan bandara wajib memakai aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa syarat perjalanan.
Penumpang pesawat terbang juga diwajibkan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) saat reservasi tiket.
Di sisi lain, Budi memastikan bahwa kapasitas angkut pesawat terbang diperbolehkan 100 persen dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.