JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firlli Bahurli melantik Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardhiana dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko.
Keduanya terpilih dari hasil proses seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang beranggotakan pihak eksternal dan internal pegawai KPK.
Ketua Tim Pansel Supranawa Yusuf sekaligus mewakili Kepala Badan Kepeawaian Negara (BKN) turut hadir dalam pelantikan tersebut.
“Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 69 TPA Tahun 2022 saudara Wawan Wardiana memangku jabatan selaku Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan saudara Didik Agung Widjanarko selaku Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, selamat bertugas untuk keduanya,” kata Firli dalam pelantikan yang digelar di Aula Juang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Seorang Deputi KPK Dinyatakan Tak Lolos TWK, Pernah Periksa Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Kepada para pejabat yang dilantik, Firli mengingatkan tugas pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab setiap insan KPK dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Firli, hal itu sesuai dengan visi KPK bersama masyarakat menurunkan angka korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.
“Untuk menurunkan angka korupsi perlu adanya orkestrasi pemberantasan korupsi dengan melibatkan kamar-kamar kekuasaan, legislatif, yudikatif, dan juga eksekutif.” pesannya.
Baca juga: KPK Buka Seleksi 2 Posisi Deputi, Minimal Brigjen Polisi Bisa Daftar
Sebagai penutup, Firli mengingatkan kepada dua deputi baru dan juga seluruh insan KPK agar bekerja seperti air di sumur.
“Ikhlas bagaikan sumur, sumur tidak meminta sesuatu tapi tetap menghasilkan air bersih,” ucapnya.
Adapun penandatanganan berita acara pengambilan sumpah jabatan dan pakta Integritas dalam rangkaian pelantikan ini juga disaksikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan serta Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Karyoto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.