JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan kembali, salah satu tersangka kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta, yakni Henry Surya.
Adapun Henry selaku Ketua KSP Indosurya itu sebelumnya sudah ditahan, namun dibebaskan karena masa tahannya berakhir.
“Tadi malam sudah, ditahan. Nanti biar disampaikan Bu Kabag Penum (Kombes Nurul Azizah),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Kemenkop-UKM Tetapkan KSP Indosurya sebagai Koperasi dalam Pengawasan Khusus
Whisnu mengatakan, pihaknya kembali menangkap dan menahan Henry berdasarkan laporan polisi terbaru. Namun, dia belum menjelaskan rinci soal laporan polisi yang dimaksud.
Sementara itu, Whisnu menambahkan, tersangka lainnya yang juga sempat dibebaskan, yakni June Indria, hingga kini belum ditahan kembali.
“Ya baru satu, kita satu-satu dong,” ungkapnya.
Baca juga: Kabareskrim: Bolak-balik Perkara Tersangka Kasus Indosurya Lebih dari Lima Kali
Diberitakan sebelumnya, dua tersangka dari kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan June Indria telah dibebaskan dari tahanan. Meski bebas dari kurungan, Henry dan June masih berstatus tersangka.
Whisnu juga mengatakan, kasus yang menjerat Henry masih tetap berlanjut. Menurut dia, berkas perkara Henry masih dipelajari oleh pihak Kejaksaan.
“Iya (tersangka bebas), masa tahanannya tersangka habis selama 120 hari,” kata Whisnu saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Bareskrim: Tersangka Kasus Indosurya Wajib Lapor Seminggu 2 Kali
Adapun dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Henry Surya dan June Indria, polisi menetapkan Manager Direktur Koperasi, Suwito Ayub.
Saat ini Ayub masih menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga kabur ke luar negeri.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.